Pembunuhan Wanita di Sukmajaya
Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Argiyan Arbirama (20), tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok menjalani rekonstruksi, Selasa (23/1/2024).
Rovan menambahkan, awalnya tersangka ingin berhubungan badan dengan korban namun korban menolaknya hingga melakukan perlawanan.
Saat korban berteriak, tersangka langsung mencekik lehernya hingga tak berdaya dan melakukan aksi pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Begini Cara Keji Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Sukmajaya Depok, Korban Sempat Melawan Saat Dicekik
“Korban melawan dengan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas,” ujarnya.
“Kemudian memperkosa korban, mengikat korban dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas kemudian memberitahukan kepada ibunya kemudian lari ke Pekalongan,” pungkasnya. (m38)
Berita Terkait
Baca Juga
Pedagang Pasar Keluhkan Harga Beras Naik dari Rp 12.500 Menjadi 13.000 |
![]() |
---|
Bek Timnas Justin Hubner Sebut Indonesia Bisa ke Babak 16 Besar Piala Asia Tanpa Melawan Jepang |
![]() |
---|
Nur Azizah Tamhid Kampanye di Jatiwaringin dan Ingatkan Jangan Salah Pilih Pemimpin: Fatal Akibatnya |
![]() |
---|
Begini Cara Keji Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Sukmajaya Depok, Korban Sempat Melawan Saat Dicekik |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Sukmajaya Depok Bertambah Jadi 30 Adegan Gara-Gara Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.