Pembunuhan Wanita di Sukmajaya

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Argiyan Arbirama (20), tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok menjalani rekonstruksi, Selasa (23/1/2024). 

Rovan menambahkan, awalnya tersangka ingin berhubungan badan dengan korban namun korban menolaknya hingga melakukan perlawanan.

Saat korban berteriak, tersangka langsung mencekik lehernya hingga tak berdaya dan melakukan aksi pemerkosaan tersebut.

Baca juga: Begini Cara Keji Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Sukmajaya Depok, Korban Sempat Melawan Saat Dicekik

“Korban melawan dengan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas,” ujarnya.

“Kemudian memperkosa korban, mengikat korban dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas kemudian memberitahukan kepada ibunya kemudian lari ke Pekalongan,” pungkasnya. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved