Korupsi

Eks Pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Selain hukuman penjara, Rafael juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 Miliar.

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada eks pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN — Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada eks pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024). 

Sebelum menjatuhkan amar putusan tersebut, Hakim berpandangan bahwa terdakwa Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, Hakim melihat bahwa Rafael telah berjasa selama 30 tahun kepada negara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Selain itu, Rafael masih memiliki tanggungan keluarga dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di muka sidang PN Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Terlibat Korupsi Bareng Suami, Istri Rafael Alun Bungkam Usai Jalani Sidang

"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," lanjutnya.

Selain hukuman penjara, Rafael juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 Miliar.

Yang mana apabila Rafael tidak bisa membayar uang pengganti itu selama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita Jaksa serta dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suparman.

Selanjutnya, ia memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan 

Adapun masa penahanan Rafael dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Pejabat Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Rafael Alun Gunakan Nama Ibu Kandungnya Untuk Samarkan Hasil Korupsi

Putusan itu disampaikan JPU di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Menurut JPU, Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved