Kriminalitas

Kaskus KDRT Istri Mantan Perwira Brimob di Depok, Korban Dianiaya depan Anaknya hingga Keguguran

Kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril menjelaskan, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat dipukul, dibanting, hingga diinjak-injak.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
RF (kacamata hitam), korban KDRT didampingi kuasa hukumnya saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/12/2023). 

Selain kepada istrinya, pelaku juga melakukan KDRT kepada mertuanya yang tak lain ayah korban.

“Lalu dimediasi, dia berjanji untuk memperbaiki, sebulan kemudian terjadi (KDRT) lagi,” ungkapnya.

“Dan itu setiap ada konflik dia pasti pukul, sampai terakhir ini yang paling fatal,” sambungnya.

Bukannya kapok usai mediasi, pelaku terus melakukan KDRT kepada istrinya hingga akhirnya kasus tersebut kembali dibawa ke ranah hukum.

Akibat KDRT yang dilakukan, pelaku sudah mendapatkan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) per 1 Desember 2023 dari Mabes Polri.

Kasus KDRT tersebut kini sudah diproses hukum dan dalam tahap pengawalan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Depok. (m38)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved