Kriminalitas

Ibu Kerja Jadi TKW, Balita 3 Tahun yang Dititpkan ke Bibinya Malah Dianiaya oleh Pacar Sang Bibi

Persitiwa penganiayaan yang dilakukan pria dewasa terhadap anak di bawah umur itu terjadi di kawasan Condet, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kawasan Condet ditangkap jajaran PPA Polres Metro Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KRAMAT JATI - Malang nasib RA balita berusia 3 tahun, ditinggal pergi sang ibu yang mencari nafkah di negeri orang dan ditipkan ke bibinya, kini dia malah mendapatkan tindakan penganiayaan dari pacar sang bibi.

Persitiwa penganiayaan yang dilakukan pria dewasa terhadap anak di bawah umur itu terjadi di kawasan Condet, kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

RA (3) yang dititipkan ke bibinya, menjadi korban penganiayaan oleh pacar bibinya berinisial RZ (29).

POlisi akhirnya menangkap RZ setelah mendapatkan laporan tindakan penganaiayaan tersebut.

Baca juga: Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Psikolog Forensik: Bukan Sekedar KDRT Tetapi Pembunuhan Terencana

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur IPTU Sri Yatmini mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan yang ditempati RZ, RA, dan juga tante korban.

“Kejadian kekerasan terhadap balita itu benar, mereka hanya bertiga karena korban itu dititipkan kepada tantenya karena sang ibu tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, dan tantenya berusia di bawah umur pacaran sama pelaku,” kata Sri saat ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan keterangan pemeriksaan dari RZ yang sebelumnya dilakukan pihak Sri, motif pelaku tega melalukan hal itu lantaran kesal RA kerap rewel di hadapannya.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Istri yang Selamat dari Kejadian Tersebut

Kejadian penganiayaan terakhir pun dilakukan ketika RZ baru pulang bekerja.

Rupanya, aksi serupa tidak hanya baru dilakukan satu kali, melainkan sejak November 2023 persis waktu pertama mereka menempati kontrakan tersebut.

“Karena anak ini sering rewel menurut pengakuan tersangka, sehingga kejadian penganiaan itu terjadi dan sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan adanya aksi penganiayaan tersebut, Sri mengungkapkan jajarannya langsung datang ke lokasi dan menangkap RZ.

Baca juga: Masih Dirawat di Rumah Sakit, Sang Ibu Belum Tahu 4 Anaknya Tewas Membusuk di Rumahnya di Jagakarsa

Selanjutnya RZ kini ditahan sementara di Mapolres Metro Jakarta Timur, sedangkan RA dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan tindakan medis.

“Pelaku disangkakan pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan pasal 80 ayat 3 tentang penganiayaan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (m37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved