Depok Hari Ini
Berobat Gratis dengan Modal KTP Jadi Polemik, Ini Penjelasan Wali Kota Depok
Sejumlah warga Depok protes karena ditolak oleh rumah sakit saat hendak berobat hanya dengan membawa KTP.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
"Pihak keluarga yang terdapat dalam KK akan melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat. Nanti puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD),” ungkapnya.
Begitu pun bagi warga Kota Depok yang melakukan persalinan di Puskesmas Poned Kota Depok, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK.
Baca juga: Wali Kota Depok Bilang Warga yang Tak Punya BPJS Bisa Berobat Gratis di Rumah Sakit, Ini Caranya
Lalu puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD.
Idris menegaskan masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan kesehatan gratis ini harus terdaftar sebagai anggota keluarga PBI atau Penerima Bantuan Iuran APBD.
"Warga yang belum terdaftar sebagai PBI dapat datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) kelurahan setempat, membawa KTP dan KK serta bukti KIS (Kartu Indonesia Sehat) salah satu anggota keluarga terdaftar PBI," ucapnya.
Puskesos SLRT adalah petugas asesor dari Dinas Sosial (Dinsos) di kelurahan setempat.
“Puskesos SLRT akan mengajukan usulan ke Dinsos tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan,” ujarnya.
Kemudian, Dinsos akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinkes atau ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Bagi warga yang status kepesertaan KIS tidak aktif, mereka dapat datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Puskesos SLRT akan melakukan verifikasi dan validasi untuk diusulkan ke Dinsos Depok. Lalu Dinsos akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinkes atau ke SIKS-NG.
"Dinkes mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN KIS-PBI APBD," tandas Idris.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.