KDRT
Kasat Reskrim Polres Bogor Diultimatum Satu Minggu Tangkap Pelaku KDRT di Parung Panjang
Buru suami pelaku KDRT terhadap istri di Parung Panjang, Kapolres beri waktu satu minggu ke Kasat Reskrim
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polisi masih memburu IJ (58), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya M (52) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan Polres Bogor telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka IJ tersebut.
"Saya memberikan waktu satu minggu kepada kasat Reskrim untuk dapat menangkap pelaku demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban tersebut," kata Rio di Cibinong, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Viral Laporan KDRT Suami ke Istri di Parung Panjang Dicuekin Polisi, Begini Tanggapan Polres Bogor
Sementara terkait adanya tindakan kurang profesional anggotanya dalam penanganan kasus ini di Polsek Parung Panjang, berjanji akan memberi sanksi tegas.
"Kami akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut," ujarnya
Menurut Rio, korban mengadu ke unit PPA Polres Bogor karena kurang terlayani dengan baik oleh anggota polisi di Polsek Parung Panjang.
"Kami telah melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan," paparnya.
Sebagai Kapolres Bogor, Rio meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anggotanya yang tidak responsif terhadap aduan masyarakat
"Kami akan maksimal dalam melaksanakan tugas. Kami tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat agar kami dapat melaksanakan tugas dengan baik," imbuhnya.
Rio menegaskan bahwa penanganan kasus KDRT di Parung Panjang ini telah diambil alih Polres Bogor.
"Terkait penanganan kasus tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi. Kami telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk menaikin ke tingkat penyidikan," paparnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Sesumbar Tantang Ariel Noah di Tinju Superstar Knockout, El Rumi Berikan Buat Palestina
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, ini terjadi pada Selasa 14 November 2023.
Kejadian KDRT tersebut bermula saat korban tidur bersama pelaku dan terjadi cekcok.
Pada pagi harinya korban meringkuk kesakitan dan hal tersebut dilihat oleh salah satu anak korban.
"Anak korban melihat ibunya mengalami luka lebam hingga harus dilarikan ke Puskesmas terdekat. Sementara pelaku sendiri telah pergi meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga, dan akta lahir dari anak-anaknya," tandas Rio.
Gara-gara Cemburu Suami Bakar Istri dan Rumah di Cakung, Kepala Ibu Mertua Ditendang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Diminta Buat Posko Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan |
![]() |
---|
Pukul dan Tendang Istri Depan Anak, ASN di Bekasi Ditamgkap dan Menerima Semua Tuduhan |
![]() |
---|
Pegawai Dirjen Pajak Diduga Jadi Pelaku KDRT Istri, Kuasa Hukum Sebut Motifnya karena Ekonomi |
![]() |
---|
Mau Lebaran Tak Punya Uang, Suami Aniaya Istri di Tebet Gara-gara Tak Mau Pinjam Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.