KDRT

Kasat Reskrim Polres Bogor Diultimatum Satu Minggu Tangkap Pelaku KDRT di Parung Panjang

Buru suami pelaku KDRT terhadap istri di Parung Panjang, Kapolres beri waktu satu minggu ke Kasat Reskrim

Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kasat Reskrim Polres Bogor Diultimatum Satu Minggu Tangkap Pelaku KDRT di Parung Panjang 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polisi masih memburu IJ (58), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya M (52) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan Polres Bogor telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka IJ tersebut.

"Saya memberikan waktu satu minggu kepada kasat Reskrim untuk dapat menangkap pelaku demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban tersebut," kata Rio di Cibinong, Sabtu (18/11/2023).

Baca juga: Viral Laporan KDRT Suami ke Istri di Parung Panjang Dicuekin Polisi, Begini Tanggapan Polres Bogor

Sementara terkait adanya tindakan kurang profesional anggotanya dalam penanganan kasus ini di Polsek Parung Panjang, berjanji akan memberi sanksi tegas.

"Kami akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut," ujarnya

Menurut Rio, korban mengadu ke unit PPA Polres Bogor karena kurang terlayani dengan baik oleh anggota polisi di Polsek Parung Panjang.

"Kami telah melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan," paparnya.

Sebagai Kapolres Bogor, Rio meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anggotanya yang tidak responsif terhadap aduan masyarakat

"Kami akan maksimal dalam melaksanakan tugas. Kami tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat agar kami dapat melaksanakan tugas dengan baik," imbuhnya.

Rio menegaskan bahwa penanganan kasus KDRT di Parung Panjang ini telah diambil alih Polres Bogor.

"Terkait penanganan kasus tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi. Kami telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti  untuk menaikin ke tingkat penyidikan," paparnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Sesumbar Tantang Ariel Noah di Tinju Superstar Knockout, El Rumi Berikan Buat Palestina

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, ini terjadi pada Selasa 14 November 2023.

Kejadian KDRT tersebut bermula saat korban tidur bersama pelaku dan terjadi cekcok.

Pada pagi harinya korban meringkuk kesakitan dan hal tersebut dilihat oleh salah satu anak korban.

"Anak korban melihat ibunya mengalami luka lebam hingga harus dilarikan ke Puskesmas terdekat. Sementara pelaku sendiri telah pergi meninggalkan rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga, dan akta lahir dari anak-anaknya," tandas Rio.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved