Kriminalitas

Viral Laporan KDRT Suami ke Istri di Parung Panjang Dicuekin Polisi, Begini Tanggapan Polres Bogor

Kasus ini viral setelah akun X@omHendxxxxxxx mengangkat soal polisi yang terkesan cuek dengan laporan KDRT ini.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Polres Bogor
Polres Bogor melakukan proses penyelidikan yang terkait dugaan aksi KDRT yang menimpa korban berinisial M (52) di di Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Aksi tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Kasus ini viral setelah akun X@omHendxxxxxxx mengangkat soal polisi yang terkesan cuek dengan laporan ini.

"Capek banget ngarepin polisi. Kemarin bawa tetangga ke Polsek Parung Panjang dengan kondisi babak belur abis dipukulin suaminya. Sama si polisi disuruh pulang, bawa surat-surat KTP/KK dan Surat Nikah....," tulis @omHendxxxxxxx dalam cuitannya pada Kamis (16/11/2023).

Masalahnya, lanjut dia, surat nikah tidak ada karena dibawa kabur sama pelaku. Sementara polisi ngotot tidak bisa bikin laporan.

"Padahal Ketua RT udah dateng ke Polsek, bilang kalau korban beneran dianiaya suaminya. Polisi tetep kekeuh ga mau bikin LP. Kecewa sama Polsek, gw nganter ke Polres, unti PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," paparnya.

Baca juga: Ibu Korban Istri yang Digorok Suami di Cikarang Sebut Anaknya Sering Mengalami KDRT

Setelah menembus kemacetan selama dua jam dari Parung Panjang ke Polres Bogor di Cibinong, pelapor kembali kecewa karena laporannya tidak bisa ditindaklanjuti.

"Udah bawa semua surat-surat + anak dan kakak kandung korban sebagai saksi. Tetap gak diterima. Alasannya sama: gak ada buku nikah!!! Gw bilang: lah itu di KK kan udah jelas nama pelaku sebagai kepala keluarga," tuturnya.

Polisi malah menyuruh korban mengurus surat keterangan nikah ke KUA tempat nikah puluhan tahun lalu di Ciledug.

"Allahu.... Posisi udah Maghrib disuruh urus surat ke Ciledug... Hari ini makin pusing liat syarat urus bukti nikah di KUA, salah satunya, laporan kehilangan dari polisi," ucapnya.

Dia berharap ada titik teranng terhadap persoalan ini. Apalagi berdasarkan informasi di internet, visum harus dilakukan 2 X 24 jam.

Baca juga: Polisi Lepas Tersangka yang Lakukan KDRT ke Istrinya yang Hamil, Alasannya Tindak Pidana Ringan

"Kalau sampai 22.00 WIB belum visum, khawatir makin ribet laporin tindak pidana KDRT pelaku yang udah berulang ini," ungkapnya.

Menurut dia, pelaku menghajar korban sampai bonyok sehingga harus dijahit bagian bibir. Tak hanya itu, uang korban juga digasak sebelum kabur.

Waktu nunggu polisi datang di Unit PPA Polres Bogor, kakak korban mengatakan pelaku sudah berkali-kali mengancam bunuh adiknya.

"Gw cuma bisa ngefreeze. Bingung mau nanggepin apa. Soalnya dia ngomong gitu juga di depan anak korban paling kecil, baru 8 tahun," tulisnya.

Baca juga: Sempat Dianggap Penganiayaan Ringan, Hasil Visum Istri Hamil Korban KDRT di Tangsel Alami Luka Berat

Dia berharap kasus bisa jadi delik aduan pidana agar pelaku tidak berani balik rumah.

"Sekarang korban diamanin di rumah kakaknya, karena takut pelaku balik ke rumahnya malam-malam," tuturnya.

Terkait hal ini, Polsek Parungpanjang dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor mengaku telah menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai dugaan aksi tindak pidana KDRT ini.

"Kami sedang melakukan proses penyelidikan yang terkait dugaan aksi  KDRT yang menimpa korban berinisial M (52) di rumahnya yang berada di Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Parung Panjang Polres Bogor Kompol Dr. Suharto S.H.,M.H, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/11/2023)

Dia menjelaskan jajaran Unit Reskrim Polsek Parung Panjang dan unit PPA Satreskrim Polres Bogor telah mendatangi keluarga korban yang berlokasi di Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat.

Kasus KDRT inintelah ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor.

"Polisi telah meminta  keterangan dari para saksi dan korban, serta pengecekan ke lokasi kejadian," jelas Kompol Dr. Suharto.

Akibat aksi KDRT tersebut, korban M (52) sempat tidak sadarkan diri dengan mengalami luka di bagian wajah hingga mulut.

"Korban harus dibawa ke klinik guna di lakukan penanganan secara medis," tandas Kompol Dr. Suharto.

Sementara dalam cuitan terakhirnya sekira 5 jam lalu, akun @omHendxxxxxxx mengungkapkan laporannya telah ditindaklanjuti Polres Bogor.

"Terimakasih juga atas respons dan tindakannya dari Polsek Parung Panjang dan Polres Bogor. Juga pendampingannya. Seorang polisi dari Polsek Parung Panjang memberi klarifikasi bahwa tidak ada penolakan terhadap pelaporan. Yang terjadi, kata polisi ini, adalah miskomunikasi," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved