Berita Kabupaten Bogor

MUI Kabupaten Bogor Gelar Ijtima Ulama, Soroti Persoalan Kotak Amal hingga Kawin Kontrak

MUI Kabupaten Bogor Gelar Ijtima' Ulama, Soroti Persoalan Kotak Amal hingga Kawin Kontrak

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji  

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor telah melakukan pertemuan membahas isu-isu terkini terkait masalah-masalah sosial dan keagamaan.

Pertemuan ini diikuti para ulama dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Ijtima ulama yang dikeluarkan hari ini untuk mengantisipasi penyebaran ajaran agama Islam yang menyimpang, mulai dari gerakan radikalisme, penyebaran kotak amal, izin pendirian lembaga keagamaan Islam hingga kawin kontrak," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji pada Senin (13/12/ 2021).

Salah satu hasil kesepakatan Ijtima' Ulama ini adalah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengawasi secara ketat penyebaran kotak amal.

"Kami mohon agar penyebaran kotak amal di tempat ibadah, pertokoan, warung-warung dan tempat lainnya diawasi ketat," ujarnya.

Menurut dia, pengawasan ini penting karena sebagian kotak amal diduga menjadi bagian dari gerakan radikalisme dan terorisme.

Selain kotak amal, kesepakan lain dalam Ijtima' Ulama ini adalah terkait izin pendirian lembaga keagamaan Islam.

Baca juga: 130 Ekor Ular Ditangkap Damkar Depok, Kecamatan Sawangan Jadi Wilayah Terbanyak Penemuan Ular

Baca juga: Pererat Hubungan Ulama-Umara, Jenderal TNI Dudung Silaturahim ke Kantor PBNU-Temui KH Said Aqil

"Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperketat izin pendirian lembaga
keagamaan Islam dengan memperhatikan pemahaman dan tradisi Ahlussunnah wal Jama'ah," jelas Mukri.

Pendirian lembaga keagamaan Islam juga harus memperhatikan aspek penerimaan masyarakat setempat.

"Ini dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari MUI Desa dan Kecamatan," tuturnya.

Persoalan lain yang disorot para ulama dalam pertemuan ini adalah soal kawin kontrak.

"Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyikapi problematika kawin kontrak dan atau kawin wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan peraturan daerah tentang
larangan dan antisipasi praktik tersebut," tegas Mukri.

Ijtima' Ulama Kabupaten Bogor juga mengangkat persoalan penyebaran narkotika dan minuma keras yang makin marak.

Para ulama meminta Pemkab Bogor untuk menghentikan penyebaran minuman keras dan narkoba dari hulu ke hilir di wilayah Kabupaten Bogor.

"Kami mendorong untuk terus lakukan penindakan  tegas dengan mempertahankan dan meningkatkan program Nongol Babat  atau Nobat," paparnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved