Kriminalitas

Kandas Cerita Perjalanan Pelaku Begal Gadis Berusia 23 Tahun di Bojonggede Bogor yang Buron Sebulan

Hampir sebulan buron, dua begal sadis akhirnya berhasil ditangkap Polisi di Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Ilustrasi, Kandas Cerita Perjalanan Pelaku Begal Gadis Berusia 23 Tahun di Bojonggede Bogor yang Buron Sebulan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGGEDE - Kisah dua pelaku begal yang kabur selama sebulan akhirnya kandas.

Dua pelaku begal berinisial AV dan RM tak berkutik saat Polres Metro Depok membekuknya di tempat persembunyiannya.

Kedua pelaku begal itu bak anak kecil saat ditangkap. Mereka berteriak minta ampun saat Satuan Reskrim Polres Metro Depok menangkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Begal Sadis yang Beraksi di Bojonggede Bogor Setelah Memburunya Selama Sebulan

Padahal kedua begal itu berlaku sadis kepada korbannya Riska Amanda (23).

"Mereka kami sergap di tempat persembunyiannya. Mereka tak menyangka aktivitasnya telah dipantau oleh kami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Selasa (7/11/2023).

Hadi Kristanto menyatakan bahwa rencananya kedua pelaku tersebut akan kabur lagi. 

Namun, upaya mereka untuk kabur ke suatu wilayah di Jawa Barat berhasil digagalkan.

"Mereka rencananya akan kabur lagi. Tapi, kami bergerak cepat untuk menangkapnya," ujarnya.

Baca juga: Seorang Remaja dan Orangtuanya Dibacok Tiga Pemuda Saat Pulang dari Rumah Sakit di Ciseeng Bogor

Sebelumnya, kedua pelaku telah melakukan pembegalan terhadap korban bernama Riska Amanda (23) di Jalan Kampung Cimanggis, RT 03/08 Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Mereka mememet Riska dan kemudian mengancam akan membacoknya dengan clurit

Kala itu, Riska mengendarai Honda Scoopy B 3691 ETX.

Lantaran ketakutan akhirnya Riska pun menyerahkan motornya.

"Melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman  kekerasan menggunakan sajam berupa celurit," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (m38)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved