Kriminalitas
Polisi Tangkap Begal Sadis yang Beraksi di Bojonggede Bogor Setelah Memburunya Selama Sebulan
Kedua pelaku telah melakukan pembegalan terhadap korban bernama Riska Amanda (23) di Jalan Kampung Cimanggis, RT 03/08 Cimanggis, Bojonggede, Bogor.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGGEDE - Pihak kepolisian dari Polres Metro Depok akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang telah buron sejak Jumat (6/10/2023) lalu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (1/11/2023).
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bojonggede usai dilakukan pengembangan atas aksi pembegalan yang dilakukan.
"Unit Reskrim Polsek Bojong Gede telah melaksanakan giat pengembangan dari hasil mengamankan 2 orang Laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan ancaman kekerasan," kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Pengendara Motor Kritis Alami Luka Sabetan Celurit Setelah Duel Lawan Tiga Begal di Beji Depok
Sebelumnya, kedua pelaku telah melakukan pembegalan terhadap korban bernama Riska Amanda (23) di Jalan Kampung Cimanggis, RT 03/08 Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
"Melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan menggunakan sajam berupa celurit," ungkapnya.
Baca juga: Viral Begal Rampas Tas dan Pukul Korbannya Pakai Batu di Jalan Juanda Depok, Akhirnya Diamuk Massa
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit motor dan satu buah telepon genggam.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.