Kriminalitas

Polres Bogor Tangkap 21 Pengedar Narkotika, Seorang di Antaranya Perempuan

Modus operandi para pelaku menggunakan sistem tempel, cash on delivery (COD) atau pun menyimpan narkotika yang dipesan di suatu tempat yang disepakati

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Satuan Narkoba Polres Bogor menunjukkan 21 pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (3/11/2023). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 21 pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dalam dua minggu terakhir.

Dari 21 pengedar dan pemakai narkotika yang tertangkap, satu orang perempuan.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K., M.M, mengatakan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus-kasus ini.

"Total barang bukti berupa sabu-sabu seberat 559,3 gram, ganja 117,18 gram, sediaan obat-obattan farmasi 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol," kata Kompol Adhimas di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Terbanyak di Jawa Barat, BNN Kabupaten Bogor Tangkap 13 Pengedar Narkoba Selama 2023

Dia menjelaskan modus operandi para pelaku menggunakan sistem tempel, cash on delivery (COD) atau pun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat yang disepakati.

"Untuk modus yang terakhir, penjual memberikan petunjuk kepada pemesan narkotika melalui pesan singkat," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati," jelas Kompol Adhimas.

Baca juga: BNN Kabupaten Bogor Segera Bangun Klinik Rehabilitas Pecandu Narkoba, Diharapkan 2024 Terwujud

Sementara itu, terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi dijerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal  436  ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pelaku mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 5 miliar," papar Kompol Adhimas. 

Pengungkapan kasus-kasus ini berhasil menyelamatkan 6.300 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved