Berita Jakarta
Ngojek 24 Jam, Pengemudi Ojek Online Asal Depok Uangnya Malah Melayang Kena Tilang Uji Emisi
Riyadi tak bisa menampik jika dirinya kecewa berat dengan teknis pelaksanaan emisi yang dianggap memberatkan pengendara.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMBANGAN — Riyadi (43), seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Depok melongo saat kena tilang emisi lantaran motornya tak memenuhi standar baku mutu.
Riyadi yang hendak pulang ke rumahnya di bialnagn Depok kena razia uji emisi di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Tubuhnya yang kurus mendadak gontai sesaat setelah kendaraannya diuji emisi oleh pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Pasalnya, hasil uji emisi itu menunjukkan bahwa motor Mio yang dibelinya pada 2010 lalu, tidak lulus atau tidak memenuhi standar baku mutu.
Walhasil, sebuah surat cinta berwarna biru diberikan polisi kepadanya.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Bakal Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai 1 November
Seketika tubuh Riyadi pun lemas sejadi-jadinya. Dia mengaku, kala itu dirinya tengah berjalan pulang ke rumahnya di Depok, Jawa Barat usai menarik penumpang dari pagi sampai pagi lagi.
"Motor ini jalan seharian dari pagi, ketemu hari gini, dari pukul 07.00 WIB non stop," ujar Riyadi saat ditemui di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu.
Riyadi mengaku kecewa karena dia tak tahu menahu soal adanya uji emisi, lantaran ia hanya mengantar penumpang di wilayah Jakarta.
Selain itu, dia merasa kerap melakukan perawatan atau servis kendaraan secara berkala tiap bulannya
"Ya kecewa saja, dari pagi ketemu pagi saya belum tidur sama sekali. Saya enggak tahu (ada uji emisi) saya di Depak tinggalnya, saya warga Depok, ke sini kerja," ujar Riyadi dengan suara bergetar.
Riyadi merasa, tilang emisi yang didapatkannya itu bak jatuh tertimpa tangga pula.
Pasalnya selain harus menservis kendaraan, dia juga harus pergi ke kejaksaan untuk mengurus denda tilang yang tak sedikit nominalnya.
Baca juga: Jumlahnya Masih Rendah, Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan
Padahal, Riyadi harus pontang panting setiap harinya demi bisa membeli sesuap nasi untuk keluarga.
"Seharusnya sekadar uji emisi dan disarankan untuk servis, mungkin ya kalau sekali itu. Mungkin kalau sudah berkali-kali kena, mungkin boleh lah diberlakukan tilang," kata Riyadi.
"Kalau cuman sekali kan kami cuman lewat tahu-tahu diberhentikan, gara-gara enggak lulus, ditilang. Kecewa berat, sangat," imbuhnya.
Saat diberhentikan oleh polisi, lanjut dia, dirinya hanya tahu jika motornya hendak diuji emisikan.
Namun, Riyadi tak tahu jika kedatangannya ke pos pengujian itu berbuntut diterimanya surat tilang.
"Diberhentiin, digiring ke sini. Katanya uji emisi. Emang enggak pernah dicek, uji emisi kan kami enggak punya alatanya. Kalau punya alatnya mungkin setiap hari kami cek," kata dia.
Kendati begitu, Riyadi mengaku selalu rutin mengganti oli motor tiap bulannya.
Termasuk setelah tahu motornya tak lulus uji emisi, Riyadi mengaku bakal segera menservis motornya demi mendukung program pemerintah.
Hanya saja, Riyadi tak bisa menampik jika dirinya kecewa berat dengan teknis pelaksanaan emisi yang dianggap memberatkan pengendara.
"Kalau memang sudah ada keterangan begitu ya servislah. Namanya sudah disarankan ada hasilnya, kan kami enggak mau juga motor cemarin lingkungan, kami sudah jaga baik-baik," ungkap Riyadi.
Baca juga: Polisi Stop Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi karena Dinilai Tidak Efektif
Sementara itu, Tatang taufik (52) seorang sopir mobil box yang kerap berkendara Jakarta Bandung, semringah saat mobilnya lulus uji emisi untuk kedua kalinya.
Padahal, mobilnya itu rutin dipakai sejak tahun 2009.
Akan tetapi, Tatang mengaku kerap melakukan perawatan optimal setiap bulannya dengan melakukan servis kendaraan. Sehingga, mobilnya bisa lulus uji emisi.
"Ke bengkel ganti olinya sesuai kilometer, sesuai bulan boleh. Ya oli lah yang penting. Oli servis kadang-kadang servis tiga bulan sekali," ungkap Tatang saat ditemui, Rabu.
Tatang sendiri menyambut baik adanya tilanh emisi demi memjaga kondisi lingkungan di DKI Jakarta.
"Menurut saya alhamdulillah ya, kami kan tujuannya menjaga kondisi lingkungan kan, kan demi kesehatan sah-sah aja dan setuju lah pokoknya demi kesehatan masyarakat Indonesia," ungkap dia.
Untuk informasi, tilang emisi kendaraan kembali digelar oleh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan kepolisian, setelah sebelumnya dihentikan karena dianggap tidak efektif, memberatkan, serta ada kegiatan kenegaraan.
Di Jakarta Barat, kegiatan tilang emisi digelar di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).
Dari yang nampak di lokasi, sejumlah petugas dari jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, dan kepolisian nampak mengarahkan para pengendara untuk melipir ke posko pengecekan.
Total ada dua pos tilang uji emisi di kawasan CNI Puri Kembangan.
Pos-pos tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Terlihat pula para petugas mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi dengan menggunakan alat yang bernama probe, untuk memastikan kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbondioksida) yang keluar dari knalpotnya.
Apabila kadar HC nya di atas 2.000 ppm dan CO 4,5 persen, maka kendaraan tersebut tidak lulus uji. Begitupun sebaliknya.
Pengendara yang tak lulus kemudian diarahkan untuk menemui petugas kepolisian.
Mereka mendapatkan surat tilang dari kepolisian untuk kemudian disidangkan nanti di Kejaksaan Negri Jakarta Barat.
Sementara kendaraan yang sudah memenuhi standar baku mutu, bisa langsung meninggalkan lokasi pengujian dan diberi surat tanda lulus uji emisi.
Dari keterangan Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta menyebut total kendaraan yang diuji emisikan ada 30 mobil roda empat, tujuh mobil berbahan bakar solar, dan 35 motor.
Adapun yang tak lulus uji, mobil roda empat berjumlah 1 unit, mobil solar 7 unit, dan sepeda motor 4 unit.
Nantinya, motor dan mobil yang tak lulus uji akan langsung disidangkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan harus membayar denda tilang.
Adapun untuk dendanya, sepeda motor sebesar Rp 250.000 dan mobil RP 500.000. (m40)
Dishub DKI Jakarta Bakal Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai 1 November |
![]() |
---|
Jumlahnya Masih Rendah, Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Polisi Stop Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi karena Dinilai Tidak Efektif |
![]() |
---|
850 Kendaraan di Jakarta Tidak Lolos Uji Emisi, 66 Lainnya Ditilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.