Berita Jakarta
Dishub DKI Jakarta Bakal Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai 1 November
Pemprov DKI Jakarta terus mengkampanyekan uji emisi kepada seluruh masyarakat untuk memeriksa kendaraan pribadi baik roda empat maupun sepeda motor.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi mulai 1 November 2023 mendatang.
Untuk agenda tersebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menjelaskan, penindakan tilang kendaraan tidak lulus uji emisi akan dilakukan per-1 November 2023 mendatang.
"Pertimbangnnya kan sosialisasi sudah masif dilakukan, uji emisi gratis juga sudah masif, dan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diuji itu signifikan," kata Syafrin di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Jumlahnya Masih Rendah, Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan
Menurut Syafrin, data yang diterima dari Satgas Penanganan Pencemaran Udara ada sekira 1,2 juta mobil sudah uji emisi.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua yang sudah uji emisi hampir menyentuh 1,1 juta.
"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," terangnya.
Oleh karena itu, Syafrin meminta kepada masyarakat untuk uji emisi kendaraannya sebelum petugas gabungan menilang.
Selain itu, uji emisi ini juga dinilai baik untuk mengetahui kondisi mesin sepeda motor maupun mobil. Apabila tidak lulus karena bermasalah, maka langsung diservice.
Baca juga: Polisi Stop Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi karena Dinilai Tidak Efektif
"Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terus mengkampanyekan uji emisi kepada seluruh masyarakat untuk memeriksa kendaraan pribadi baik roda empat maupun sepeda motor.
Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati menerangkan, kendaraan roda empat yang sudah lakukan uji emisi sebanyak 1 juta unit.
Sedangkan untuk kendaraan sepeda motor yang telah uji emisi kendaraan mencapai 100.160.000 unit.
"Tempat pelaksanaan uji emisi telah tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 107 bengkel untuk kendaraan roda dua," jelasnya di Balai Kota, Jumat (8/9/2023).
Menurut Ani, PT Astra Internasional TBK telah menjadi mitra pemerintah yang telah menyediakan bengkel uji emisi di 45 bengkel.
Bahkan, uji emisi mobil dilakukan secara gratis kepada seluruh pemilik kendaraan dari September 2023 hingga Desember 2024.
"Masyarakat dapat menggunakan kesempatan baik ini upaya bersama kita untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta," terangnya. (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.