Polusi Udara
Jumlahnya Masih Rendah, Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan
Uji emisi kendaraan mobil dan sepeda motor di Jakarta masih minim karena angkanya tidak bertambah seignifikan selama satu Minggu ini
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Setelah Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dan menimbulkan pro kontra dari institusi baik pemerintah provinsi maupun legislatif.
Kini kebijakan tersebut akan disematkan dengan mewajibkan uji emisi menjadi salah satu syarat saat memerpanjang pajak kendaraan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara Dr. Ani Ruspitawati yang mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
"Itu adalah salah satu hal positif juga untuk mendorong percepatan masyarakat untuk melakukan uji emisi di Jakarta," kata Ani di Balai Kota, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Tertangkap Basah, Seorang Pengamen Ketahuan Mencuri HP Milik Warga di Tapos Depok
Uji emisi kendaraan mobil dan sepeda motor di Jakarta masih minim karena angkanya tidak bertambah seignifikan selama satu Minggu ini.
Dari data Satgas Penanaganan Pencemaran Udara DKI, pada Jumat (8/9/2023) sekira 1 juta mobil telah dilakukan uji emisi.
Kemudian, hari ini jumlah kendaraan roda empat uji emisi bertambah 63.000 kendaraan.
Sementara kendaraan sepeda motor 110.650 kendaraan uji emisi dan pada Minggu lalu totalnya 100.160 roda dua.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Perusahaan Industri Batu Bara dan Peleburan Baja
Ani mengaku, pihaknya bakal terus kampanyekan uji emisi kepada pemilik kendaraan di DKI Jakarta demi perbaiki kualitas udara.
Sehingga, masyarakat memiliki kesadaran untuk bisa memerhatikan kendaraannya supaya tidak mencemari udara di Jakarta.
"Pemprov DKI bakal terus menambah jumlah lokasi uji emisi di Jakarta," ungkapnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Pastikan Pemkot Depok Perbaiki Jembatan Tirtajaya Bulan Ini
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta terus mengampanyekan uji emisi kepada seluruh masyarakat untuk memeriksa kendaraan pribadi baik roda empat maupun sepeda motor.
Juru Bicara Satgas Penanganan Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati menerangkan, kendaraan roda empat yang sudah lakukan uji emisi sebanyak 1 juta unit.
Sedangkan untuk kendaraan sepeda motor yang telah uji emisi kendaraan mencapai 100.160.000 unit.
Baca juga: Majelis Syura PKS Bakal Gelar Rapat Jumat Siang Ini, Putuskan Dukung Cak Imin atau Tidak
"Tempat pelaksanaan uji emisi telah tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 107 bengkel untuk kendaraan roda dua," jelasnya di Balai Kota, Jumat (8/9/2023). (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Petugas-DLHK-Kota-Depok-melakukan-uji-emisi-pada-kendaraan-roda-empat.jpg)