Berita Jakarta

Ngojek 24 Jam, Pengemudi Ojek Online Asal Depok Uangnya Malah Melayang Kena Tilang Uji Emisi

Riyadi tak bisa menampik jika dirinya kecewa berat dengan teknis pelaksanaan emisi yang dianggap memberatkan pengendara.

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Riyadi (35) pengemudi ojek online asal Depok yang kena tilang uji emisi di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMBANGAN — Riyadi (43), seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Depok melongo saat kena tilang emisi lantaran motornya tak memenuhi standar baku mutu.

Riyadi yang hendak pulang ke rumahnya di bialnagn Depok kena razia uji emisi di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

Tubuhnya yang kurus mendadak gontai sesaat setelah kendaraannya diuji emisi oleh pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat.

Pasalnya, hasil uji emisi itu menunjukkan bahwa motor Mio yang dibelinya pada 2010 lalu, tidak lulus atau tidak memenuhi standar baku mutu.

Walhasil, sebuah surat cinta berwarna biru diberikan polisi kepadanya.

Baca juga: Dishub DKI Jakarta Bakal Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai 1 November

Seketika tubuh Riyadi pun lemas sejadi-jadinya. Dia mengaku, kala itu dirinya tengah berjalan pulang ke rumahnya di Depok, Jawa Barat usai menarik penumpang dari pagi sampai pagi lagi.

"Motor ini jalan seharian dari pagi, ketemu hari gini, dari pukul 07.00 WIB non stop," ujar Riyadi saat ditemui di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, Rabu.

Riyadi mengaku kecewa karena dia tak tahu menahu soal adanya uji emisi, lantaran ia hanya mengantar penumpang di wilayah Jakarta.

Selain itu, dia merasa kerap melakukan perawatan atau servis kendaraan secara berkala tiap bulannya 

"Ya kecewa saja, dari pagi ketemu pagi saya belum tidur sama sekali. Saya enggak tahu (ada uji emisi) saya di Depak tinggalnya, saya warga Depok, ke sini kerja," ujar Riyadi dengan suara bergetar.

Riyadi merasa, tilang emisi yang didapatkannya itu bak jatuh tertimpa tangga pula.

Pasalnya selain harus menservis kendaraan, dia juga harus pergi ke kejaksaan untuk mengurus denda tilang yang tak sedikit nominalnya.

Baca juga: Jumlahnya Masih Rendah, Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan

Padahal, Riyadi harus pontang panting setiap harinya demi bisa membeli sesuap nasi untuk keluarga. 

"Seharusnya sekadar uji emisi dan disarankan untuk servis, mungkin ya kalau sekali itu. Mungkin kalau sudah berkali-kali kena, mungkin boleh lah diberlakukan tilang," kata Riyadi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved