Kriminalitas
Tangkap Tiga Pengedar Ganja, BNN Kabupaten Bogor Amankan Dua Kilogram Ganja
Penangkapan pengedar ganja ini dilakukan pada Sabtu (21/10/2023) di Kecamatan Bojonggede dan Senin (23/10/2023) di Kecamatan Jongggol.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor berhasil mengamankan dua kilogram ganja dari tiga orang pengedar narkotika di wilayah ini.
Penangkapan pengedar ganja ini dilakukan pada Sabtu (21/10/2023) di Kecamatan Bojonggede dan Senin (23/10/2023) di Kecamatan Jongggol.
Kasi Brantas BNN Kabupaten Bogor Bripka Bayu Permana mengatakan keberhasilan penangkapan pengedar ganja ini berkat informasi dari BNN Jawa Barat ke BNN Kabupaten Bogor pada Jumat (20/10/2023).
"Tersangka pertama kami tangkap di Perumahan Bukit Waringin, Bojonggede, atas nama SL (24)," kata Bayu dalam konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Pertama di Indonesia, BNN Kota Depok Libatkan Kader PKK Sosialisasi Ketahanan Keluarga Antinarkoba
SL ditangkap pada Sabtu (21/10/2023) pukul 14.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ganja seberat 938,57 gram.
Sekira pukul 17.30 WIB, petugas menangkap tersangka YT alias YD (25) di Perumahan Vila Asia, Bojonggede.
"Kami mengamankan ganja 593 gram dari tangan YD," ujarnya.
Lalu pada Senin (23/10/2023), jajaran BNN Kabupaten Bogor menangkap tersangka F di Kecamatan Jonggol dengan barang bukti ganja 593,35 gram.
Baca juga: BNN Kota Depok Gandeng UMKM untuk Berdayakan Mantan Pecandu Narkoba Jadi Pelaku UMKM
"Total barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan sebanyak 2.017,19 gram atau 2 kilogram dengan nilai jual Rp 16 juta," jelasnya.
Jumlah ganja ini, lanjut dia, telah menyelamatkan 6.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
"Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil kerjasama dengan perusahaan ekspedisi," tutur Bayu.
Narkotika ini dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi dari bandar ganja di Sumater Utara.
Baca juga: BNN Kota Depok Perkuat Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Kelurahan Mekarjaya
"Bandar tersebut sudah diamankan oleh BNN Sumatera Utara," tuturnya.
Para tersangka pengedar ganja ini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 pasal 111, 114 dan 132 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tiga tersangka pengedar ganja ini terancam hukuman pidana penjara miniml 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandas Bayu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/keterangan-pers-penangkapanpengedar-narkotika-di-Kantor-BNN-Kabupaten-Bogor.jpg)