Depok Hari Ini
Atasi Persoalan Sampah, Advokasi Ciliwung River Siap Bantu Penegakan Hukum Tangani TPS Liar di Depok
Bagi warga yang melihat orang maupun kelompok tertentu membuang sampah sembarangan dapat melaporkannya ke ACR.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Advokasi Ciliwung River (ACR) siap membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menangani persoalan sampah.
Menurut Ketua Umum ACR, Deolipa Yumara, organisasi yang dipimpinnya fokus dalam menangani permasalahan sampah khususnya dari segi penegakan hukum.
"Kalau saya sendiri dari ACR kita memfokuskan pada aspek penegakan hukum pada orang yang membuang sampah sembarangan," kata Deolipa saat ditemui di Universitas Indonesia, Senin (30/10/2023).
ACR akan melaporkan siapa pun yang membuang sampah di aliran Kali Ciliwung atau anak-anak sungai sekitarnya khususnya di wilayah Kota Depok.
Tak hanya itu, bagi warga yang melihat orang maupun kelompok tertentu membuang sampah sembarangan dapat melaporkannya ke ACR.
Baca juga: Awas, Buang Sampah Sembarangan di Kali Ciliwung Depok Bisa Dituntut Tiga Tahun Penjara
"Bisa silahkan laporkan ke kami nanti kami sahutkan lagi laporan ini kepolisian kita jadikan ini ke perkara," ujarnya.
"Kita siarkan bahwa ada laporan polisi mengenai laporan ada orang membuang sampah sembarangan atau sekelompok masyarakat buang sampah sembarangan," sambungnya.
Bahkan, dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Depok telah meminta bantuan kepada ACR untuk penegakan hukum TPS liar.
Baca juga: Sepanjang Jalan Raya di Tanah Merah Depok Jadi Tempat Pembuangan Sampah Rumah Tangga
Seperti yang diketahui sebelumnya, TPS liar masih menjadi persoalan di wilayah Kota Depok.
"Termasuk (TPS liar) ada di belakang Pasar Agung, atau ada di taman-taman hijau di Jalan Proklamasi, kita lakukan penegakan hukum," pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.