Kabupaten Bogor

Samsat Bogor Gelar Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahya mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahya (kedua dari kiri) saat sosialisasi program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kantor Diskominfo Kabupaten Bogor, Cibinong, Sabtu (21/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pusat Pengelolaan Pendapatah Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bogor atau Samsat Bogor kembali menggelar program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Program ini berlangsung pada 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahya mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor.

"Program ini terdiri dari 2 jenis yaitu Bebas dan Diskon," kata Yadi di Cibinong, Minggu (22/10/2023).

Baca juga: Tingkatkan Pendapatan Pajak, Bupati Iwan Setiawan Luncurkan Aplikasi Lapor Pak

Pada program bebas, wajib pajak akan mendapatkan beberapa promo seperti Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran," ujarnya.

Lalu ada Bebas Bea Balik Nama

Kendaraan Bermotor ke-Il (BBNKB II). Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Kemudian ada Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5 bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

Samsat Bogor juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

Sementara untuk program Diskon, ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan syarat tertentu.

Baca juga: 161.325 Unit Kendaraan Bermotor di Depok Tunggak Pajak, Ini Strategi Penagihan dari Samsat Cinere

Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen.

Sedangkan pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved