Kabupaten Bogor
Samsat Bogor Gelar Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahya mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Lalu pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.
Sementara pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.
Baca juga: Samsat Cinere Gelar Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya
"Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-1 (BBNKB I) diberikan pengurangan pokok kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen," beber Yadi.
Adapun syarat dari program ini adalah wajib pajak membawa STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
Dokumen Bukti Hasil Cek Fisik juga dibutuhkan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Persyaratan lainnya mencakup STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli.
"Kendaraan harus dihadirkan di Samsat Bogor. Bukti Hasil Cek Fisik dan semua berkas difotokopi," tandas Yadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.