Kabupaten Bogor

Samsat Bogor Gelar Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahya mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahya (kedua dari kiri) saat sosialisasi program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kantor Diskominfo Kabupaten Bogor, Cibinong, Sabtu (21/10/2023). 

Lalu pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.

Sementara  pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.

Baca juga: Samsat Cinere Gelar Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya

"Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-1 (BBNKB I) diberikan pengurangan pokok kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen," beber Yadi.

Adapun syarat dari program ini adalah wajib pajak membawa STNK Asli,  E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Dokumen Bukti Hasil Cek Fisik juga dibutuhkan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Persyaratan lainnya mencakup STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli.

"Kendaraan harus dihadirkan di Samsat Bogor. Bukti Hasil Cek Fisik dan semua berkas difotokopi," tandas Yadi.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved