Kriminalitas
Diduga Sudah Merencanakan Pembunuhan, Pria 26 Tahun Sayat Leher Wanita 44 Tahun di Mal Central Park
Bahkan, AH terpantau CCTV sudah berada di lokasi kejadian beberapa jam sebelum FD lewat di area lobi Laguna Mal Central Park.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANJUNG DUREN — Seorang pria berinisial AH (26) pelaku penusukan wanita berinisial FD (44) di Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, ditangkap polisi sessaat setelah melakukan aksi pembunuhan.
AH diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut, dia diketahui sudah menyiapkan pisau dari rumah dan menunggu korbannya di lokasi kejadian.
Menurut Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono, pelaku berinisial AH (26) telah mengantongi pisau dapur dari rumah untuk membunuh korbannya, pada Selasa (26/9/2023) pagi.
Bahkan, AH terpantau CCTV sudah berada di lokasi kejadian beberapa jam sebelum FD lewat di area lobi Laguna Mal Central Park.

"Jadi untuk perencanaan dari pelaku dari awal memang sudah. Karena dia memang mempersiapkan itu (pisau) dari rumah," kata Muharram kepada wartawan di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa.
"Kemudian dia juga ke lokasi TKP itu dari keterangan yang dimiliki oleh kami baik dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi sudah dari sebelum jam kejadian. Jadi bukan dia tiba-tiba datang terus langsung (nusuk), sebelum kejadian dia sudah berada di sekitaran area tersebut," imbuhnya.
Belum diketahui pasti apa motif yang merasuki AH sehingga tega membunuh FD yang kala itu tengah berangkat kerja.
Diketahui, AH tega menghabisi nyawa FD dengan cara menyayat lehernya menggunakan pisau dapur yang dibawanya dari rumah wilayah Tangerang.
Baca juga: Edy Renaldi Pelaku Pembunuhan Tetangga Sendiri di Tebet Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis
Hal itu membuat FD mengalami luka berat di bagian lehernya dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Untuk pisau pun memang sudah dipersiapkan oleh pelaku dari rumah. Namun yang masih kita belum dapat pastikan 100 persen adalah motif dari pelaku ini untuk melakukan tindak pidana ini," jelas Muharram.
Kini, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi buntut kasus pembunuhan berencana ini.
"Hingga sore ini sudah diperiksa kurang lebih sekitar empat orang, kami akan terus mencari saksi-saksi yang ada untuk memastikan kejadian tindak pidana ini yang motifnya seperti apa, tujuannya ini terus kamu gali lebih dalam lagi," jelasnya.
Baca juga: Polisi Pelajari CCTV di Kasus Pembunuhan di Tebet, Pelaku Buang Pisau ke Dalam Karung
Muharram mengatakan, juga tengah melakukan pendalaman intensif kepada pelaku lantaran kerap memberikan jawaban yang berbelit-belit.
"Tapi dari keterangan (pelaku) memang simpang siur. Maksudnya keterangan itu kadang berubah-ubah, dan ini makanya kami harus betul-betul memastikan keterangan dan faktanya seperti apa," kata Muharram.
"Dan tentunya kami juga akan mensinkronasikan lagi keterangan dengan para saksi-saksi yang pada saat kejadian ataupun sejenak setelah kejadian itu yang melihatnya," pungkasnya.
Pelaku sendiri sudah diamankan di Polsek Tanjung Duren untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.