Kriminalitas
Edy Renaldi Pelaku Pembunuhan Tetangga Sendiri di Tebet Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis
Setelah menjadi buruan polisi selama dua hari, akhirnya Edy Renaldi berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023)
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU- Suami-istri di Tebet Mat Yusuf (61) dan Haryanti (43), jadi korban penganiayaan hingga pembunuhan, oleh tetangganya sendiri bernama Edy Renaldi di Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa itu sang suami Mat Yusuf meregang nyawa akibat lula tusukan, sementara istrinya menderita luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Setelah menjadi buruan polisi selama dua hari, akhirnya Edy Renaldi berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023) di rumah mertuanya di wilayah Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, terdapat lima luka tusukan di tubuh Mat Yusuf.
Baca juga: Penusukan Pasutri di Tebet Diketahui Warga, Pelaku Ancam Warga Agar Tak Ikut Campur
Sementara istrinya, Haryanti yang saat ini dirawat di RS Polri alami empat tusukan di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pembunuhan itu dilakukan Edy Renaldi, karena diduga tak terima ditagih utang di depan umum.
Menurut Bintoro, korban H menagih utang kepada Edy Renaldi dengan nada tinggi, dan kurang mengenakan hatinya.
"Korban adalah pasangan suami istri, dimana yg melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari penyampaian perkataan dari pihak istri korban," ujar Bintoro kepada awak media, Selasa (29/8/2023).
"H ini menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," sambungnya.
Baca juga: Polisi Pelajari CCTV di Kasus Pembunuhan di Tebet, Pelaku Buang Pisau ke Dalam Karung
Bintoro juga mengatakan, masalah ini dipicu oleh utang piutang antara Edy Renaldi dan H, sebesae Rp 2 juta.
"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih Rp 2 juta," kata dia.
Atas hal tersebut, Bintoro mengatakan akan memberikan pasal terberat kepada Edy Renaldi.
"Jadi nanti kami akan memberikan pasal yang terberat kepada pelaku, karena melihat dari luka korban yang lumayan serius, ada 5 tempat, 5 tusukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023)
"Pelaku bisa dihukum seberatnya. Demikian juga pihak korban yang masih dirawat di rumah sakit itu ada 4 lokasi tusukan, dan kami berusaha tetap memberikan pendampingan dan juga semoga korban bisa segara pulih dan sembuh," sambungnya.
Baca juga: Seorang Pria di Tebet Tewas Bersimbang Darah dan Istrinya Luka Parah, Diduga Dibunuh Tetangga
Pembunuhan di Tebet Diduga Karena Pelaku Tidak Terima Saat Ditagih Utang |
![]() |
---|
Penusukan Pasutri di Tebet Diketahui Warga, Pelaku Ancam Warga Agar Tak Ikut Campur |
![]() |
---|
Polisi Pelajari CCTV di Kasus Pembunuhan di Tebet, Pelaku Buang Pisau ke Dalam Karung |
![]() |
---|
Seorang Pria di Tebet Tewas Bersimbang Darah dan Istrinya Luka Parah, Diduga Dibunuh Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.