Sukmajaya Depok

Ada Batu Penghalang, ICMI Depok, Pelaku dan Pengusaha Koperasi Bedah Permenkop No 9 Tahun 2023

Permenkop No 9 Tahun 2023 dinilai ada batu sandungan, ICMI Kota Depok bahas bersama pelaku dan pengusaha kopetrasi.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Ada Batu Penghalang, ICMI Depok, Pelaku dan Pengusaha Koperasi Bedah Permenkop No 9 Tahun 2023 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Pemerintah telah menerbitkan Permenkop No 9 Tahun 2023.

Permenkop tersebut tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Terbitnya Permenkop itu membuat Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Depok menggelar diskusi publik.

Baca juga: Tokoh Muda Depok Ahmad Syihan Minta Evaluasi Menyeluruh Terkait Maraknya Pungutan di SMA/SMK Negeri

Diskusi publik tersebut untuk membedah Permenkop tersebut bersama para pelaku usaha koperasi, pakar koperasi, Dekopinda serta para pemangku kepentingan lainnya

"Diskusi publik ini guna mencari formulasi terbaik menyikapi terbitnya Permenkop ini," kata Ketua ICMI Kota Depok Orda Sri Harjanto di Balatkop Depok, Sukmajaya, Sabtu (23/9/2023).

Sri Harjanto mengatakan, dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 di dalamnya ada hal positif seperti perlindungan dan pemanfaatan dari sisi koperasi.

Baca juga: PSI Depok Makin Gencar Menangkan Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Usai Resmi Bergabung

Namun, dibalik hal positif terdapat semacam batu penghalang bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi.

"Permen ini selain diatur berbagai hal terkait tata kelola, juga diatur besarnya modal yang harus disetor untuk pendirian sebuah lembaga usaha koperasi dari awalnya hanya Rp15 juta untuk perizinan tingkat Kabupaten/Kota, menjadi Rp 500 juta," ungkapnya.

Menurut Sri Harjanto, koperasi sebagai salah satu kekuatan sosial kapital Indonesia juga mampu bertahan menghadapi dampak globalisasi serta posisinya sangat vital dan nyata dalam mempercepat maupun dalam mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional.

"Koperasi Indonesia saat ini berjumlah kurang-lebih sekitar 127.846 unit dengan volume usaha mencapai Rp. 182,35 triliun lebih pada tahun 2022 data dari Kementerian Koperasi Dan UMKM," paparnya.

Peran strategis Lembaga koperasi tentunya, lanjutnya, harus didukung oleh penguatan kelembagaan, regulasi, sumberdaya manusia maupun perangkat pendukung lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved