Kriminalitas

Edy Renaldi Pelaku Pembunuhan Tetangga Sendiri di Tebet Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

Setelah menjadi buruan polisi selama dua hari, akhirnya Edy Renaldi berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023)

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan setelah menjadi buruan polisi selama dua hari, Edy Renaldi pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri di Tebet berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023) di rumah mertuanya di wilayah Bogor. 

Bintoro menuturkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait pasal apa yang nantinya akan diterapkan terhadap Edy Renaldi.

Meski begitu lanjut Bintoro, pelaku akan dikenakan pasal berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara bisa sampai hukuman seumur hidup," ujar dia.

Tetangga korban

Ketua RT 10 Kebon Baru, Ahmad Satiri mengatakan, Edy Renaldi tinggal bersama sang istri di sebuah kontrakan, yang jaraknya hanya 20 meter dari rumah korban.

"Istrinya masih ada di atas, kan tinggalnya di lantai dua. Kita belum bisa tanya-tanya. Saya cuma bilang, 'yang sabar ya bu'," ujar Ahmad saat diwawancarai wartakotalive.com, Senin (28/8/2023).

Dikatakan Satiri, pelaku bekerja sebagai juru parkir di Pasar Tebet. Menurutnya, Edy Renaldi merupakan sosok yang ramah dan tak neko-neko.

"Orangnya memang agak pendiam, tapi baik. Ketemu saya selalu menegur gitu. Engak neko-neko orangnya," kata Satiri.

"Saya pernah diantar sama dia, padahal dia lagi kerja. Kerjaan dia ditinggal buat nganterin saya," sambungnya.

Satiri mengaku tak menyangka, Edy tega menghabisi nyawa seseorang, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

"Iya nggak nyangka juga saya. Orangnya juga baik sama warga sini semuanya. Ya itu tadi salah satu contohnya," ujar dia.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Tak hanya membunuh MY, pelaku juga menganiaya istri korban berinisial H (43).

Pantauan wartakotalive.com di lokasi, pada Senin (28/8/2023), rumah sepasang pasutri tersebut sudah dipasangi garis polisi.

Rumah berkelir biru itu memiliki ukuran sekira 4×3 meter persegi, serta memiliki dua lantai.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved