Depok Hari Ini
Warga Depok yang Taat Bayar PBB-P2 Punya Kesempatan Ikut Undian Berhadiah Sepeda Motor hingga Mobil
Dalam program ini, Kota Depok menyiapkan berbagai macam hadiah berupa barang elektronik, gadget hingga kendaraan roda dua dan roda empat.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok akan berakhir pada 31 Agustus 2023.
Untuk meningkatkan ketaatan masyarakat membayar PBB-P2, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar undian berhadiah.
Hal itu diungkapkan Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Balaikota Depok, Rabu (23/8/2023).
"Iya, kami adakan undian berhadiah untuk warga yang taat membayar PBB-P2,” kata Wahid.
Dalam program ini, Kota Depok menyiapkan berbagai macam hadiah berupa barang elektronik, gadget hingga kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca juga: Terapkan MBS, Imam Budi Hartono Minta Kepala Sekolah SMP di Depok Visioner dan Berwawasan Terbuka
"Hadiahnya mulai dari rice cooker, microwave, sepeda, laptop, gawai, kulkas motor hingga mobil. Hadiah akan diundi pada bulan November atau Desember 2023," papar Wahid.
Kegiatan ini akan melibatkan masyarakat luas. BKD Kota Depok kini sedang mematangkan konsepnya.
"Program ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan ketaatan Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak," tuturnya.
Untuk teknisnya, kata Wahid, WP hanya perlu membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus dan tidak memiliki tunggakan.
Baca juga: Tingkatkan Serapan Anggaran 2023, Ini Langkah DPUPR Kota Depok
"Nanti sistem BKD secara otomatis merekam transaksi tersebut dan WP berhak mendapatkan satu kesempatan undian berhadiah, tanpa harus melakukan input bukti bayar," paparnya
Dalam program ini, satu aset berlaku satu undian dan berlaku kelipatan.
"Tidak ada minimal dan maksimal transaksi, semua memiliki kesempatan yang sama,” jelasnya.
Wahid berharap program ini akan meningkatkan ketaatan wajib pajak PBB-P2 di Kota Depok.
"Pastinya program ini akan meningkat persentase dan realisasi pajak sehingga berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.