Depok Hari Ini
Pemkot Depok Gandeng Pihak Ketiga untuk Tingkatkan Pendapatan dari Sektor Parkir Milik Pemerintah
Parkir menjadi salah satu sektor pemasukan keuangan yang bakal dioptimalkan oleh Pemkot Depok.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengandeng pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.
Parkir menjadi salah satu sektor pemasukan keuangan yang bakal dioptimalkan oleh Pemkot Depok.
Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok Nina Suzana mengatakan saat ini Pemkot Depok akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir milik pemerintah.
"Pemkot Depok akan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola lahan parkir milik pemerintah," ujarnya di Depok, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Pemkot Depok Terus Gencarkan Layanan Perekaman E-KTP di Sekolah, Kini Giliran di SMAN 2 Depok
Sementara lahan parkir yang dikelola pihak ketiga ini berada di lingkungan balaikota, pasar dan sarana pemerintah serta alun-alun.
"Ada enam titik yang dikelola pihak ketiga di lahan pemerintah yaitu Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Sukatani, alun-alun serta wilayah perkantoran Grand Depok City," papar Nina.
Namun penataan parkir di lahan milik pemerintah Kota Depok ini masih dalam tahap uji coba.
Baca juga: Pemkot Depok Gelar Lomba DepICTA 2023, Hadiahnya Puluhan Juta, Pendaftaran Mulai 19 Agustus 2023
"Ini masih dalam tahap uji coba. Tarif parkir ini nanti akan disamakan dengan tarif parkir yang ada di mal atau pusat perbelanjaan," ungkap Nina.
Menurut Nina, penetapan harga parkir nanti sesuai aturan yang ditentukan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Bogor.
Baca juga: Atasi Pencemaran Udara, Pemkot Depok Gencarkan Penghijauan dan Memperbanyak Ruang Terbuka
"Kerjasama dengan pihak ketiga ini juga ada asuransi kendaraan yang terparkir jika kehilangan," bebernya.
Nina menjelaskan pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah kota yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga memiliki beberapa keuntungan.
"Keuntungan pertama dari sewa tempat lahan parkir ke pihak ketiga. Kedua, hasil retribusi parkir untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD)," tandas Nina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.