Klakson Telolet

Klakson Telolet Membahayakan, Polres Metro Depok Larang Bus Pariwisata Menggunakannya

pemandangan anak-anak mengejar bus-bus pariwisata untuk mendapatkan klakson Telolet ditemui hampir setiap hari di Kota Depok

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Anak-anak di Sawangan, Kota Depok, memburu klakson Telolet hingga pintu tol Sawangan beberapa waktu lalu. 

Pelaku juga dapat dikenakan pasal 279
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Kualitas Udara di Depok Masuk Kategori Buruk, Pagi Hari Lebih Parah dari Jakarta

Polres Metro Depok akan mengerahkan seluruh personil untuk melakukan patroli jika kedapatan membunyikan klakson Telolet akan mendapatkan tindakan tegas.

"Setelah ada pelarangan pembunyian klakson tersebut jika anggota saat melakukan patroli akan dikasih sanksi tegas," tandasnya.

Pantauan TribunnewsDepok.com, pemandangan anak-anak mengejar bus-bus pariwisata untuk mendapatkan klakson Telolet ditemui hampir setiap hari di Kota Depok.

Baca juga: Karyawan BUMN di PT KAI yang Ditangkap Densus 88 Berencana Menyerang Mako Brimob dan Markas TNI

Anak-anak sekolah usia SD hingga SMP biasanya mengejar mobil pariwisata sambil berlari atau pun dengan berboncengan sepeda motor.

Mereka berupa mendahului bus-bus pariwisata yang berjalan agak lambat saat terjebak macet lalu berkumpul di suatu titik tertentu.

Ketika bus-bus pariwisata mendekat, mereka melambaikan tangan meminta pengemudi membunyikan klakson Telolet.

Jika pengemudi bus membunyikan klakson Telolet, anak-anak pun akan berjoget mengikuti irama klakson sambil mengabadikan dengan handphone

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved