Berita Viral

Minta Balikan Ditolak, Pemuda di Nunukan Bunuh dan Bakar Mantan Kekasih, Akhirnya Dihukum Mati

Tak terima diputusin sang pacar, pemuda berusia 27 tahun di Nunukan membunuh mantan kekasih bernama Sumira (21).

Editor: dodi hasanuddin
Dok.Warta Kota
Ilustrasi,Minta Balikan Ditolak, Pemuda di Nunukan Bunuh dan Bakar Mantan Kekasih, Akhirnya Dihukum Mati 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, NUNUKAN - Sungguh biadab perbuatan Muhammad Azhar alias Utong bin Sakka.

Tak terima diputusin sang pacar, pemuda berusia 27 tahun itu membunuh mantan kekasih bernama Sumira (21).

Tak hanya dibunuh, Utong pun membakar jenazah Sumira yang merupakan karyawan sebuah rumah makan. Perbuatan sadis yang dilakukan lantaran sakit hati.

Berkali-kali Utong yang bekerja sebagai karyawan toko, yang beralamat di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan, minta balikkan, namun ditolak oleh Sumira.

Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Bos Kertas di Tapos Depok Tewas dengan 50 Luka Sayatan dan Tusukan

Persitiwa pembunuhan dan pembakaran tersebut terjadi di lahan kosong di depan APMS Cahaya Makarenu Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Jumat 16 Desember 2022.

Kini Utong harus menerima perbuatannya. Dia dihukum mati oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Nunukan, Jumat (11/8/2023).

Mereka adalah Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Mas Toha Wiku Aji, didampingi anggota Hakim Nardon Sianturi dan Hakim Ayub Diharja.

Terdakwa Muhammad Azhar Alias Utong Bin Sakka, pemuda pelaku pembakar jasad kekasih yang dibunuhnya dengan tujuan menghilangkan jejak, divonis hukuman mati.

Sedangkan rekannya, Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, dibebaskan hakim lantaran tak terbukti melakukan tindak pidana.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan mendakwa Utong dengan pidana penjara seumur hidup, karena melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dibunuh Anaknya Sendiri, Sri Widiastuti Alami 50 Luka Sayat di Insiden Berdarah di Tapos Depok 

Kemudian Sabrian dituntut 18 tahun penjara, dengan dasar turut serta melancarkan aksi pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.

Dalam putusan tersebut majelis hakim juga menetapkan barak bukti beruoa motor Mio M3 warna putih dengan nopol KU 3468 NH dan handphone Realme C21Y warna hitam yang disita dikembalikan ke Sabrian.

"Terdakwa mengakui dan sadar membunuh mantan kekasihnya dengan cara mencekik dan membenturkan kepalanya ke tembok. Dia tahu cara itu menyebabkan kekasihnya mati," kata Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite.

Dijebak dan Dibakar

Diberitakan sebelumnya, Utong sudah merencanakan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya tersebut. Sebab, dia sudah sering meminta balikkan, namun ditolak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved