Pencemaran Nama Baik

Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen

Penetapan tersangka nantinya akan ditindaklanjuti dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
KompasTV
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Peneror Ada di Foto Bersama 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang terkenal vokal mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Namun status tersangka Kamaruddin ini tidak berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J, melainkan dugaan pencemaran nama baik.

Kamaruddin dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen yakni Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Dalam ocehannya yang membuat dirinya menyandang status tersangka, Kamaruddin menuding Kosasih memiliki wanita simpanan serta mengelola uang sebesar Rp300 triliun.

Baca juga: Begal Payudara Marak di Depok, Polisi Tingkatkan Patroli dan Minta Penerangan Jalan Ditambah

Kamaruddin menyebut, uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Ya, sudah tersangka," beber Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS, Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Kasus Narkotika Terbanyak

Penetapan tersangka nantinya akan ditindaklanjuti dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin.

Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh kapan Kamaruddin dipanggil.

"Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa)," aku jenderal bintang satu tersebut. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved