Kriminalitas

BREAKING NEWS, Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Kasus Narkotika Terbanyak

Menurut Mia, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Kejari Depok pada 2023.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Dr.Mia Banulita (kelima dari kiri), Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono (keempat dari kanan) dan Wakil Kapolres Metro Depok AKBP Rio Wahyu Fredian (ketiga dari kanan) melakukan pemusnahan barang bukti hasil putusan pidana yang dirampas di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (9/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Kejaksaan Negeri Depok melakukan pemusnahan barang bukti hasil putusan pidana yang dirampas pada Rabu (9/8/2023) siang.

Bertempat  di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dengan Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Dr.Mia Banulita SH.,MH., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 42 kasus pidana yang sudah diputuskan  inkrah pada periode bulan Juni sampai Agustus 2023.

"Barang bukti yang kita musnahkan berupa obat-obatan terlarang jenis ganja, ekstasi, sabu, kosmetik ilegal dan senjata tajam," kata Mia di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS, Begal Payudara di Depok Terjadi Kembali, Pelakunya Tak Pakai Helm

Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Kota Depok, Pengadilan Tinggi,  Mahkamah Agung RI.

"Untuk barang bukti ada yang dimusnahkan, blender, dibakar dan dipotong pakai gerinda," ujarnya.

Menurut Mia, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Kejari Depok pada 2023.

"Kami melakukan eksekusi barang bukti putusan pidana yang dirampas untuk kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap,"  papar Mia.

Baca juga: Depok Jadi Sarang Begal Payudara dari Tahun ke Tahun Terjadi, Warga Trauma Mulai Bawa Cutter

Dari 42 kasus dengan status sudah inkrah, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang paling banyak, diikuti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tawuran dan tindak pidana lainnya.

Berikut detail barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan Kejari Depok pada Rabu (9/8/2023).

1. Narkotika golongan 1 jenis ganja ada sembilan kasus perkara  berat netto 1.868.1973 gram

2. Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 18 perkara dengan berat netto 293, 6078 gram.

3.Obat-obatan terlarang  (extasy) ada satu kasus perkara sebanyak 12 butir.

4. Senjata tajam ada delapan kasus perkara  dengan tiga senjata tajam

5. Lain-lainnya sebanyak enam perkara jenis pakaian dan skin care.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved