Pembunuhan Mahasiswa UI
Pembunuh Mahasiswa FIB UI Diminta Dihukum Mati, Ini Penjelasan Paman Korban
Keluarga minta pelaku pembunuh mahasiswa UI dihukum mati. Sang paman bilang secara pribadi keluarga tidak terima.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Kematian Muhammad Naufal Zidan (19), mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, pada Rabu (2/8/2023) meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Duka keluarga makin teriris karena Naufal tewas di tangan kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya (23).
Pembunuhan ini terjadi di Kos Apik Zire, Jalan Palakali, RT 007/005 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Selasa (2/8/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI Dibunuh Seniornya, Tetangga Sering Dengan Suara Ketawa Berdua dari Kamar Korban
Sementara pelaku Altafasalya Ardnika Basya (23) ditamgkap polisi pada Jumat (4/8/2023).
Paman korban, Faiz Rafsanjani (36), mengatakan keluarga tidak bisa menerima peristiwa ini.
"Sebagai perwakilan keluarga, kami tidak terima peristiwa ini. Dia sudah jauh-jauh tinggalkan keluarga, tiba-tiba dapat kabar meninggal. Saya secara pribadi tidak terima," kata Faiz di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).
Dia mengungkapkan orangtua pasti tidak akan terima jika anaknya diperlakukan seperti ini.
"Saya yakin keluarga pelaku, kalau anaknya digituin juga, tidak akan terima," ucapnya.
Taat Beribadah
Menurut Faiz, Naufal merupakan sosok anak yang baik.
"Anaknya baik. Salat lima waktu tidak pernah telat. Didikan orang tuanya soal salat lima waktu kencang," imbuhnya.
Tak hanya itu, Naufal juga selalu menurut apa kata orang tua.
"Dia selalu melaporkan kegiatan hariannya di kampus di grup WhatsApp keluarga," jelas Faiz.
Faiz juga mengenal Naufal sebagai anak yang supel dan mudah bergaul.
"Dia mudah bergaul. Pelaku saja sudah dianggap abangnya sendiri. Makanya saya tidak habis pikir, kok tega ya sampai hati membunuh korban," tuturnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Depok Pelaku Pembunuhan Juniornya, Pihak Kampus Serahkan Penanganan ke Polisi
Faiz mengaku bertemu terakhir dengan korban saat dia masih berusia 3 tahun.
"Saya terakhir ketemu dia umur 3 tahun. Kita kan tinggal di Jakarta, dia di Probolinggo," ungkapnya.
Begitu mendengar dia masuk UI, lanjut Faiz, kita senang karena tidak semua orang bisa masuk UI.
"Teman-teman tahulah, tidak gampang masuk UI. Teman-teman sendiri kan bisa menilai," ujarnya.
Sebagai perwakilan dari pihak keluarga, Faiz berjanji akan mengawal kasus ini.
"Kami minta pelaku dihukum semaksimal mungkin sesuai pasal 340. Kami minta pelaku dihukum mati," tandas Faiz.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.