Ponpes Al Zaytun
Alasan Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang Ditahan selama 20 Hari, Tak Kooperatif dalam Pemeriksaan
Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan, sempat beralasan sakit namun keabsahannya diragukan oleh polisi.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
"Sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata jenderal bintang satu tersebut.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Polri Belum Lakukan Penahanan
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.
Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.
Dengan demikian, Panji belum ditahan dalam kasus tersebut karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.