Ponpes Al Zaytun

Alasan Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang Ditahan selama 20 Hari, Tak Kooperatif dalam Pemeriksaan

Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan, sempat beralasan sakit namun keabsahannya diragukan oleh polisi.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Warta Kota/Ramadan LQ
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Salah satu alasan Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan, sempat beralasan sakit namun keabsahannya diragukan oleh polisi.

"Namun, fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.

Lalu, alasan penahanan lainnya terhadap Panji adalah ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Selain itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya khawatir Panji menghilangkan barang bukti.

"Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan," kata jenderal bintang satu tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan rencana tindak lanjut penyidik, yakni mendalami kembali pemeriksaan tersangka.

"Dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ucap Djuhandhani. 

Baca juga: Sebelum Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Bolak Balik Koreksi BAP

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama, Rabu (2/8/2023).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penahanan Panji dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah rampung menjalani pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu.

Ramadhan menambahkan, Panji dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved