Kriminalitas

Perlawanan Sengit Sopir Taksi Online di Kota Depok Sebelum di Bunuh oleh Oknum Anggota Densus 88

Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melanjutkan sidang terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terdakwa Haris Sitanggang oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitoe menceritakan detik-detik dirinya menusuk korban hingga tewas di dalam mobil.

Dalam sidang yang beranggedakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Senin 31/7/2023) lalu, Majelis Hakin juga sekaligus mendengar keterangan dari terdakwa kenapa dirinya bisa dengan tega melakukan hal tersebut.

Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. 

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Oknum Anggota Densus 88, JPU: Saksi Buktikan Dakwaan

Diceritakannya sebelum kejadian pada pukul 02.00 WIB, terdakwa memesan taksi online dengan mobil Avanza 1,3 G warna Merah Nopol B 1739 FZG.

Namun, setibanya di jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok, terdakwa minta berhenti dan meminta korban untuk memutar badan kendaraan.

Korban menolak dan mengatakan dia akan memutar kendaran setelah Bripda Haris turun. Pada saat itu Haris mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Baca juga: Ibu Dua Anak Sopir Taksi Online Dibegal Penumpangnya, Rebut Pisau Meski Dapat 10 Tusukan

"Kemudian saya mengatakan. 'maaf pak sebenarnya saya tidak ada uang, kemudian korban bertanya, 'maksudnya gimana pak'," tutur Haris dalam muka persidangan. 

Haris tak menampik bahwa ketika korban melontarkan kalimat tersebut, korban menggunakan dengan nada yang ramah tanpa amarah. 

Ketika korban membalikkan badannya ke arah terdakwa, pada saat itu terdakwa panik dan langsung menodongkan pisau ke arah korban sambil berkata dirinya anggota.

"Jangan macam-macam, saya anggota," ungkapnya. 

Baca juga: Tersinggung Saat Berbincang di Perjalanan, Penumpang Tusuk Sopir Taksi Online Hingga Tewas

Kemudian, korban mengatakan, "maksudmu apa nodong-nodong," ungkap Haris menirukan.

Korban yang marah lantaran ditodong, berusaha meraih tubuh terdakwa, sehingga mengakibatkan posisi badan terdakwa tersandar ke belakang.

Pada saat itu, posisi tangan korban berada di leher terdakwa sedangkan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok lagi dan terjadilah perkelahian sengit. 

Pada momen ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan menyela keterangan korban dan menanyakan "wajar gak dia nyerang kau," tegasnya. 

 Terdakwa tak menampik bahwa apa yang dilakukan korban merupakan hal yang wajar. 

"wajar," singkatnya. 

Pada saat itulah terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke berbagai bagian tubuh korban yang mematikan. 

Tak berhenti sampai disitu, usai korban menerima luka tusukan, korban masih berupaya memberikan perlawanan dengan membunyikan klakson guna memancing keramain warga sekitar. 

"Yang membuat saya panik ketika ia balik badan ia membunyikan kalson mobil untuk meminta pertolongan, memancing keramaian dan saya lari melarikan diri," ungkap Haris. 

JPU mendakwa Haris Sitanggang dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu.

Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU dalam sidang, pelaku didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan.

Tohom mengatakan Haris juga bisa dituntut dengan pasal 365 ayat 3 juncto pasal 531 UU KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

"Perbuatan tersebut sangat berat, karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban," kata Tohom.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved