Kriminalitas

Tersinggung Saat Berbincang di Perjalanan, Penumpang Tusuk Sopir Taksi Online Hingga Tewas

Aksi penusukan hingga korban tewas itu terjadi ketika pelaku naik taksi online korban dari Kranji menuju ke rumahnya di Serang Baru.

Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Aparat Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online SP (53) yang ditemukan tewas di kendaraannya di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI -- Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya mengungkapkan bahwa  pihaknya berhasil ungkap kasus pembunuhan sopir taksi online di wilayah di Kp. Cilangkara RT 02 RW 01, Jalan Raya Cilangkara-Cicau, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Senin (17/7/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online SP (53) yang ditemukan tewas di kendaraannya di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Rabu 19 Juli pukul 01.00 WIB.

Pelaku berinisial AS (25) yang ternyata merupakan penumpang taksi online, dia ditangkap di rumahnya di Kp Cilangkara, Serang Baru.

Pengungkapan itu dilakukan jajaran polsek, satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dan dibackup Jatanras Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Kembali Selidiki Kasus Penusukan Pelajar Bogor Hingga Tewas di Baranangsiang

"Alhamdulillah pelaku bisa kami amankan pada tanggal Rabu 19 Juli pukul 01.00 WIB di rumahnya di Kp Cilangkara, Serang Baru," kata Twedi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (20/7/2023).

Ia menjelaskan, korban ditusuk pelaku menggunakan pisau oleh pelaku ke bagian ketiak sebelah kanan dan dada sebelah kiri.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut. Seperti sandal, jaket dan topi pelaku yang tertinggal di dalam mobil korban.

"Korban ini sopir taksi online, pelaku merupakan penumpangnya," ucapnya.

Untuk motif pembunuhan, kata Twedi, ketika itu pelaku naik taksi online korban dari Kranji menuju ke rumahnya di Serang Baru.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pria di Pademangan, Sakit Hati Dilecehkan Selama Setahun

Akan tetapi selama perjalanan ada obrolan dan perkataan yang membuat sakit hati pelaku.

"Motifnya pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban setelah berbincang-bincang di perjalanan itu," katanya.

Twedi menambahkan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga: Tersinggung Omongan Pelaku, Dua Residivis di Jakarta Barat Adu Bacok, Satu Orang Tewas

Berita sebelumnya, Geger sopir taksi online ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya di wilayah di Kp. Cilangkara RT 02 RW 01, Jalan Raya Cilangkara-Cicau, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Penuman jasad itu pada Senin (17/07/2023) sekira pukul 22.30 WIB dan viral di media sosial.

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved