Kriminalitas

Perlawanan Sengit Sopir Taksi Online di Kota Depok Sebelum di Bunuh oleh Oknum Anggota Densus 88

Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melanjutkan sidang terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. 

 Terdakwa tak menampik bahwa apa yang dilakukan korban merupakan hal yang wajar. 

"wajar," singkatnya. 

Pada saat itulah terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke berbagai bagian tubuh korban yang mematikan. 

Tak berhenti sampai disitu, usai korban menerima luka tusukan, korban masih berupaya memberikan perlawanan dengan membunyikan klakson guna memancing keramain warga sekitar. 

"Yang membuat saya panik ketika ia balik badan ia membunyikan kalson mobil untuk meminta pertolongan, memancing keramaian dan saya lari melarikan diri," ungkap Haris. 

JPU mendakwa Haris Sitanggang dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu.

Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU dalam sidang, pelaku didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan.

Tohom mengatakan Haris juga bisa dituntut dengan pasal 365 ayat 3 juncto pasal 531 UU KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

"Perbuatan tersebut sangat berat, karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban," kata Tohom.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved