Kriminalitas
Perlawanan Sengit Sopir Taksi Online di Kota Depok Sebelum di Bunuh oleh Oknum Anggota Densus 88
Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Terdakwa tak menampik bahwa apa yang dilakukan korban merupakan hal yang wajar.
"wajar," singkatnya.
Pada saat itulah terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke berbagai bagian tubuh korban yang mematikan.
Tak berhenti sampai disitu, usai korban menerima luka tusukan, korban masih berupaya memberikan perlawanan dengan membunyikan klakson guna memancing keramain warga sekitar.
"Yang membuat saya panik ketika ia balik badan ia membunyikan kalson mobil untuk meminta pertolongan, memancing keramaian dan saya lari melarikan diri," ungkap Haris.
JPU mendakwa Haris Sitanggang dengan pasal pembunuhan dengan pemberatan dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu.
Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU dalam sidang, pelaku didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan.
Tohom mengatakan Haris juga bisa dituntut dengan pasal 365 ayat 3 juncto pasal 531 UU KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
"Perbuatan tersebut sangat berat, karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban," kata Tohom.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.