Pedagang Mie dan Bakso Keluhkan RPH di Jabodetabek Minim Sertifikat Halal
banyaknya RPH dan jagal yang belum mengantongi sertifikat halal juga menjadi menjadi persoalan yang mesti diselesaikan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Meski penggemar bakso maupun mie ayam di tanah air khususnya area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tinggi, ternyata masih ada hal yang menjadi kendala.
Yakni minimnya rumah potong hewan (RPH) bersertifikar halal. Hal ini disampaikan Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (Papmiso).
Sertifikasi halal tentunya sangat penting bagi para pelaku usaha mie dan bakso untuk memberikan keamanan bagi para konsumennya, utamanya konsumen muslim.
Terlebih, pemerintah telah mendorong pelabelan Halal di restoran dan rumah makan yang ada di tanah air melalui Undang Undang.
Baca juga: Zaira, Siswi SMAN 1 Depok yang Hilang Akhirnya Ditemukan di Bandung, Awalnya Pusing-pusing
"Masih banyak daerah-daerah utamanya ini Jabodetabek RPH-nya yang belum mengantongi sertifikat halal," kata Ketua DPP Papmiso Indonesia, Bambang Haryanto pada Rabu (26/7/2023).
Bambang menjelaskan, pelaku usaha baik itu minuman maupun makanan seperti daging harus mengantongi sertifikat halal.
Pernyataan itu ia sampaikan didasarkan pada Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca juga: Ada 73 Keluarga di Depok Dapat Bantuan Penunjang Usaha Berkat Perjuangan Nur Azizah Tamhid
Sertifikat halal itu jaminannya undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
"Apalagi sekarang pemerintah menetapkan mandatori itu di 17 Oktober 2024, bahwa pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman itu harus bersertifikat halal. Tapi kami alami kendala karena masih minim RPH belum ada sertifikat halal," ungkapnya.
Ia menerangkan, seperti di Kabupaten Bekasi hanya ada satu di wilayah Jatimulya, Tambun. Begitu juga di Kota Bekasi, hanya ada satu di Bekasi Utara.
Baca juga: Sabu 6,1 Kg Tiba di Bandara Soetta dari Pantai Gading, Bea Cukai dan Polisi Buru Penerima
Kemudian juga, di Kabupaten Karawang hanya ada satu RPH yang mengantongi sertifikat halal, yakni di daerah Cikampek.
"Persoalan ini terjadi di seluruh Indonesia, tapi tolong untuk di Jabodetabek ini diperhatikan. Karena tentu banyak sekali para pedagang mie bakso, apalagi Karawang dan Bekasi sebagai wilayah industri," katanya.
Selain RPH, Bambang juga mengatakan, jika banyak jagal yang belum memiliki sertifikat Juru Sembelih Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Jadi Korban Perampokan Ridho Malah Dikeroyok Massa Dituduh Maling Motor
Menurutnya, banyaknya RPH dan jagal yang belum mengantongi sertifikat halal juga menjadi menjadi persoalan yang mesti diselesaikan. Mengingat, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.
Apalagi berdasarkan mandatori yang tercantum dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 mesti dijalankan pada tahun 2024, pedagang mesti bersertifikat halal.
"Tentunya ini berkendala bagi kami, karena ini merupakan turunan dari daging. Jadi ada harapan perbaikan, bagaimana kita bisa bersinergi," katanya. (maz)
Inara Rusli Sodorkan Bukti Chat Virgoun Kepadanya yang Mengganggu Psikis |
![]() |
---|
Susu Kambing Etawa Ternak Syams Diolah Sepenuh Hati, Ini Segudang Manfaatnya Bagi Tubuh |
![]() |
---|
Zaira, Siswi SMAN 1 Depok yang Hilang Akhirnya Ditemukan di Bandung, Awalnya Pusing-pusing |
![]() |
---|
Ada 73 Keluarga di Depok Dapat Bantuan Penunjang Usaha Berkat Perjuangan Nur Azizah Tamhid |
![]() |
---|
VIDEO : Delapan Bulan Bungkam, Korban Kekejaman Rizky, Nila Islamia Bersuara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.