Hampir 10.000 Pengendara Diciduk Ditlantas Polda Banten Saat Operasi Patuh Maung 2023
metode yang digunakan dalam operasi tersebut adalah dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Nyaris 10.000 pengendara tercatat melanggar peraturan berlalulintas selama Operasi Patuh Maung 2023.
Operasi Patuh Maung 2023 tersebut digelar Ditlantas Polda Banten sejak Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023) kemarin.
"Polda Banten dan jajaran telah melaksanakan Operasi Patuh Maung 2023. Operasi selama dua pekan dan telah mencatat 9.745 pelanggaran lalu lintas," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (24/7/2023).
"Ribuan pengendara yang ditilang tersebut karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang kesalahannya tidak dapat ditolerir," imbuhnya.
Baca juga: VIDEO : Prabowo Subianto dan Erick Thohir Menyopiri Presiden Jokowi Dan Ibu Negara Iriana
Lebih lanjut Didik memaparkan, dari 9.745 pelanggaran lalu lintas tersebut terdapat 2.669 pengendara diberikan sanksi berupa tilang elektronik.
Sementara itu, sebanyak 7.076 pelanggar lalulintas lainnya diberikan sanksi berupa teguran.
Sanksi tilang tersebut tidak dilakukan melalui tindakan petugas secara manual di lapangan saat melaksanakan operasi.
Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok Selasa 25 Juli 2023 Berawan, Ada Potensi Hujan pada Sore dan Malam Hari
Akan tetapi, tilang terhadap pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan ETLE mobile.
"Kami mencatat, dari 2.669 pengendara diberikan sanksi tilang itu terdiri dari pelanggaran ETLE Statis sebanyak 2.285 dan pelanggaran ETLE Mobile sebanyak 384," kata kata dia.
"Untuk pelaksanaan tilang manual tidak ada," sambungnya.
Baca juga: Guruh Soekarno Putra Beberkan Awal Sengketa Tanah yang Berujung Rumahnya Akan Disita Pengadilan
Menurutnya, jumlah pelanggaran lalu lintas yang disanksi melalui tilang mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu.
Pasalnya, pada tahun 2022 lalu jumlah pelanggaran ETLE Statis sebanyak sebanyak 286 dan pelanggaran tilang manual sebanyak 58.
"Jumlah pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten pada tahun 2023 sebanyak 9.745 mengalami kenaikan sebesar 14 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 8.527," paparnya.
Baca juga: Usai Karaoke Bareng Warga, Seorang Ibu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Kontrakan
Sementara itu Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, dalam operasi tersebut terdapat tujuh macam sasaran operasi.
Pertama, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia. Lalu, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang melawan arus lalu lintas, menggunakan knalpot brong atau tidak standar, hingga pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang.
Guruh Soekarno Putra Beberkan Awal Sengketa Tanah yang Berujung Rumahnya Akan Disita Pengadilan |
![]() |
---|
Viral di Media Sosial Seorang Pria di Cilangkap Depok Masturbasi di Atas Motor, Kini Diburu Polisi |
![]() |
---|
Bobby Joseph Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kantongi Keterangan 30 Saksi, Bareskrim Polri Bersiap Panggil Kembali Panji Gumilang |
![]() |
---|
UI Raih 2 Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama IKU Terbaik 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.