Sengketa Tanah
Guruh Soekarno Putra Beberkan Awal Sengketa Tanah yang Berujung Rumahnya Akan Disita Pengadilan
perkara sengketa tanah itu, diawali pada Mei 2011 silam. Di mana saat itu Guruh Soekarno Putra meminjam uang sebesar Rp 35 miliar
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Guruh Soekarno Putra angkat bicara terkait kisruh sengketa tanah dan bangunan rumah miliknya yang berada di bilangan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut sedianya akan dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai buntut sengketa yang dialami anak kandung Presiden Pertama RI Soekarno itu, dengan seorang wanita bernama Susy Angkawijaya.
Diketahui, rumah seharga ratusan miliar Rupiah itu akan disita paksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok Selasa 25 Juli 2023 Berawan, Ada Potensi Hujan pada Sore dan Malam Hari
Atas hal tersebut, Guruh Soekarno Putra melalui kuasa hukumnya, Simeon Petrus buka suara.
Simeon pun menceritakan awal mula perseteruan antara kliennya, Guruh Soekarno Putra dengan Susy Angkawijaya, hingga berujung penyitaan paksa satu unit rumah di Jalan Sriwijaya II No 9. Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simoen mengatakan, perkara sengketa tanah itu, diawali pada Mei 2011 silam. Di mana saat itu Guruh Soekarno Putra meminjam uang sebesar Rp 35 miliar, kepada pria bernama Suwantara Gotama.
Baca juga: PDIP DKI Jakarta Gelar Rapat Besok Bahas Sanksi Cinta Mega, Bisa Tak Direkomendasikan Atau PAW
Atas permohonan pinjaman itu kata Simoen, Suwantara mengajukan tambahan syarat, yakni harus dibuat Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), sebagai jaminan atas pinjaman yang telah disepakati.
"Maka dibuatlah Akta PPJB, dan Suwantara Gotama menyerahkan uang sebesar Rp 35 miliar, dalam bentuk lima lembar cek tunai Bank CIMB Niaga pada 3 Mei 2011," ucap Simoen dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Setelahnya lanjut Simoen, datanglah Susy Angkawijaya pada 3 Agustus 2011. Saat itu, Susy menawarkan bantuan berupa uang pinjaman sebesar Rp 16 miliar, dengan beberapa syarat.
Baca juga: Sawangan-Bojongsari Depok Jadi Pusat Keramaian Baru, Punya Daya Tarik Investor dan Pengembang Besar
Di antaranya, harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pernyataan dan Pengosongan.
Guruh Soekarno Putra pun menyetujui syarat tersebut, dengan menandatangani Akta Jual Beli dan Akta Pernyataan dan Pengosongan yang sebelumnya sudah dibawa oleh Susy.
Akan tetapi lanjut Simoen, setelah surat-surat itu ditandatangani Guruh, uang sebesar 16 miliar itu tak langsung diberikan oleh Susy.
Baca juga: UI Raih 2 Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama IKU Terbaik 2022
"Tanggal 3 Agustus 2011, Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli, sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh Soekarno Putra sampai saat ini," kata dia.
Simoen menuturkan, Guruh menandatangani AJB tersebut, karena dianggap hanya sebagai jaminan pinjaman.
Viral di Media Sosial Seorang Pria di Cilangkap Depok Masturbasi di Atas Motor, Kini Diburu Polisi |
![]() |
---|
Bobby Joseph Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kantongi Keterangan 30 Saksi, Bareskrim Polri Bersiap Panggil Kembali Panji Gumilang |
![]() |
---|
Info Terkini Cuaca Depok Selasa 25 Juli 2023 Berawan, Ada Potensi Hujan pada Sore dan Malam Hari |
![]() |
---|
UI Raih 2 Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama IKU Terbaik 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.