Kriminalitas
Pierre Gruno Mengaku Menyesal, Korban Memaafkan Tapi Tolak Cabut Laporan
Pierre Gruno dilaporkan oleh GDS atau Wawan ke Polres Metro Jakarta Selatan, usai melakukan dugaan pemukulan di bar
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menjadikan Aktor senior Pierre Gruno tersangka, kasus dugaan penganiayaan terhadap lelaki berinisial GDS atau Wawan.
Kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard menyampaikan kalau kliennya sudah bertemu GDS atau Wawan, guna membahas masalah yang terjadi.
"Jadi memang Pak Pierre ini mengakui kesalahannya dan sudah menyesali perbuatannya kepada Wawan," kata Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) malam.
Richard mengatakan, Pierre sudah menjelaskan semuanya, termasuk perbuatan memukul GDS atau Wawan yang tidak disangka-sangka.
Baca juga: Tina Toon Kehilangan Cincin Kawin, Padahal Baru Dua Minggu Menikah
"Sifat om Pierre enggak gitu, keadaan ditambah dengan pengaruh alkohol jadi kejadian," ucapnya.
Richard menyebut Pierre sebenarnya ingin langsung meminta maaf kepada Wawan usai aksi pemukulan.
Namun karena situasi dan kondisi yang tak memungkinkan, hal itu tidak terjadi.
Baca juga: Sebanyak 36 Aduan Masyarakat Soal PPDB Diterima Ombudsman Provinsi Banten, Ini Keluhannya
"Tadi saya sudah bertemu Pak Wawan. Beliau sudah memaafkan dan tidak punya dendam apapun kepada Pierre, yang sekarang sudah menjadi tersangka," jelasnya.
Akan tetapi, diakui Richard kalau dirinya tidak berhasil membuat Wawan luluh dan mencabut laporannya kepada Pierre Gruno.
"Pak Wawan meminta proses ini harus tetap berjalan," ujar Richard Leonard.
Baca juga: Imam Budi Hartono Anak Sopir Taksi yang Punya Segudang Pengalaman Bangun Depok, Kaesang Pangarep?
Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan oleh GDS atau Wawan ke Polres Metro Jakarta Selatan, usai melakukan dugaan pemukulan di bar.
Laporan GDS atau Wawan terhadap Pierre Gruno diteeima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres, Pierre dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (ari).
Sebarkan Hoaks Soal Pemilu, Kasus Denny Indrayana Naik ke Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Sebanyak 36 Aduan Masyarakat Soal PPDB Diterima Ombudsman Provinsi Banten, Ini Keluhannya |
![]() |
---|
Tukang Sampah Curi Pagar Besi Rumah Warga dan Penutup Selokan di Warakas |
![]() |
---|
Buruan Belanja di Tirta Bangunan, Ada Harga Spesial hingga Diskon dan Hadiah Sepeda Listrik |
![]() |
---|
Ganja Kering 92 Kilogram Berhasil Diamankan dari Kurir yang Hendak Mengirimkan ke Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.