Kriminalitas

Pierre Gruno Mengaku Menyesal, Korban Memaafkan Tapi Tolak Cabut Laporan

Pierre Gruno dilaporkan oleh GDS atau Wawan ke Polres Metro Jakarta Selatan, usai melakukan dugaan pemukulan di bar

Warta Kota/istimewa
Pierre Gruno dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan penganiayaan seorang pria di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menjadikan Aktor senior Pierre Gruno tersangka, kasus dugaan penganiayaan terhadap lelaki berinisial GDS atau Wawan.

Kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard menyampaikan kalau kliennya sudah bertemu GDS atau Wawan, guna membahas masalah yang terjadi.

"Jadi memang Pak Pierre ini mengakui kesalahannya dan sudah menyesali perbuatannya kepada Wawan," kata Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023) malam.

Richard mengatakan, Pierre sudah menjelaskan semuanya, termasuk perbuatan memukul GDS atau Wawan yang tidak disangka-sangka.

Baca juga: Tina Toon Kehilangan Cincin Kawin, Padahal Baru Dua Minggu Menikah

"Sifat om Pierre enggak gitu, keadaan ditambah dengan pengaruh alkohol jadi kejadian," ucapnya.

Richard menyebut Pierre sebenarnya ingin langsung meminta maaf kepada Wawan usai aksi pemukulan.

Namun karena situasi dan kondisi yang tak memungkinkan, hal itu tidak terjadi.

Baca juga: Sebanyak 36 Aduan Masyarakat Soal PPDB Diterima Ombudsman Provinsi Banten, Ini Keluhannya

"Tadi saya sudah bertemu Pak Wawan. Beliau sudah memaafkan dan tidak punya dendam apapun kepada Pierre, yang sekarang sudah menjadi tersangka," jelasnya.

Akan tetapi, diakui Richard kalau dirinya tidak berhasil membuat Wawan luluh dan mencabut laporannya kepada Pierre Gruno.

"Pak Wawan meminta proses ini harus tetap berjalan," ujar Richard Leonard.

Baca juga: Imam Budi Hartono Anak Sopir Taksi yang Punya Segudang Pengalaman Bangun Depok, Kaesang Pangarep?

Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno dilaporkan oleh GDS atau Wawan ke Polres Metro Jakarta Selatan, usai melakukan dugaan pemukulan di bar.

Laporan GDS atau Wawan terhadap Pierre Gruno diteeima penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres, Pierre dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (ari).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved