Kriminalitas

Pasutri Curi Motor Tetangganya Sendiri Gunakan Kunci Duplikat, Ngaku Perlu Uang Buat Berobat Anak

Pencurian sepeda motor tersebut bermula ketika P yang merupakan istri siri VA meminjam motor tetangganya yang berjarak 10 rumah dari tempat tinggalnya

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pasangan suami istri siri VA (27) dan P (32) ditangkap karena mencuri sepeda motor tetangganya, Senin (3/7/2023) lalu.  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — pasangan suami istri berinisial VA (27) dan P (32) nekat mencuri satu unit sepeda motor milik tetangganya sendiri, di Jalan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (3/7/2023). 

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan bahwa modus pencurian yang dilakukan pasutri tersebut adalah meminjam sepeda motor tetangganya dan membuat kunci duplikatnya.

Pencurian sepeda motor tersebut bermula ketika P yang merupakan istri siri VA meminjam motor tetangganya yang berjarak 10 rumah dari tempat tinggalnya. 

"Modus yang dilakukan adalah pada saat P istri sirinya meminjam motor korban. Kemudian setelah meminjam, istrinya ini sengaja menduplikatkan kunci motor itu," ujar Dodi dalam jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Selasa (11/7/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Metro Depok Tangkap 13 Pelaku Curanmor, 8 Sepeda Motor Diamanakan

Rupanya, saat meminjam motor tersebut, P menduplikat kunci motor korban.

Di mana kunci duplikat itu nantinya akan ia berikan kepada suaminya VA untuk keperluan eksekusi. 

Adapun kunci duplikat tersebut, diambil VA dari tangan istrinya sekira pukul 03.30 WIB bersama temannya berinisial FEB.

"Setelah kunci diberikan kepada saudara FEB, lalu P dan FEB langsung menuju tempat motor diparkir. Setelah berhasil motor diambil oleh FEB, lalu dibawa kabur oleh VA," jelas Dodi. 

Baca juga: Kecamatan Cimanggis dan Bojongsari Paling Rawan Curanmor di Depok

Dodi menyampaikan, pelaku sempat menjual sepeda motor hasil curian itu melalui akun Facebook dengan sistem cash on delivery (COD). 

Di mana, Calon pembeli dan pelaku sepakat bertemu di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Dia COD, (motor) dijual Rp 3,5 juta uangnya dibagi-bagi. Yang cowoknya megang Rp 3 juta, dikasih ke istrinya Rp 500.000," jelas Dodi. 

Lebih lanjut, Dodi menyampaikan jika pelaku bisa terdeteksi dari CCTV yang merekam pergerakan mereka. 

Berbekal CCTV tersebut, polisi berhasil mengamankan P pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 08.00 WIB. 

Sedangkan VA ditangkap usai menjual motor korban, yakni pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Tren Curanmor di Depok Meningkat, Ini Tips untuk Mencegahnya

Hingga kini, polisi masih memburu F yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"(Kasus terungkap) sebenarnya dari CCTV ya. Cctv juga ada. Kemudian kami dapat yang COD itu, alhamdulillah pelaku kami dapat," jelas Dodi.

Sementara itu, dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp 500.000. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Depok Beraksi hingga Jakarta Timur, Motor Curian Dijual ke Luar Daerah

Untuk biaya berobat

Tersangka pencurian sepeda moto milik tetangganya sendiri VA mengaku nekat mencuri lantaran membutuhkan uang untuk biaya berobat anak. 

Keduanya mengaku melakukan hal itu lantaran tak punya biaya untuk pengobatan anak sang istri siri yang terkena epilepsi. 

"Posisi lagi enggak kerja, lagi butuh duit buat beli obat, buat istri anaknya sakit," ujar tersangka VA saat ditemui di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (11/7/2023). 

Dari pengakuan VA, dirinya dan sang istri membutuhkan biaya sekitar Rp 2 juta.

Kendati begitu, VA mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran benar-benar terdesak. 

"Baru sekali ini karena udah lama enggak kerja, sebelumnya dagang cilok," kata dia.

(m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved