Operasi Patuh Jaya

Razia Kendaraan Berlaku Mulai Besok, Ini 14 Kategori Pelanggaran yang Jadi Sasaran

total ada sebanyak 2.938 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan Operasi Patuh Jaya 2023

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota
Petugas Ditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di flyover Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat, saat digelar Operasi Patuh Jaya, Kamis (30/7/2020). 

10. Kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

Baca juga: Marko Simic Masuk Daftar 21 Pemain yang Dibawa Persija Jakarta untuk Menghadapi Persikabo 1973

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved