Senin, 13 April 2026

Depok Hari Ini

Samsat Depok Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan, Camat Cinere Berharap Warga Bisa Memanfaatkan

Dengan adanya program ini, Sugianto mengatakan hal itu bisa menjadi kesempatan baik bagi warga yang ingin membeli kendaraan bekas

TribunnewsDepok.com/dok. Diskominfo Kota Depok
Camat Cinere Sugianto 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BNNKB II).

Untuk itu, Camat Cinere Sugianto mengajak agar masyarakat khususnya di wilayah Cinere untuk bisa memanfaatkan program tersebut yang berlangsung hingga 23 Desember 2022.

"Masyarakat ayo manfaatkan kesempatan terbaik ini dengan melakukan balik nama kendaraan yang dimiliki," paparnya seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Kamis (24/11/2022).

Dengan adanya program yang dinilainya positif ini, Sugianto mengatakan hal itu bisa menjadi kesempatan baik bagi warga yang ingin membeli kendaraan bekas namun belum balik nama.

 

Simak video berikut ini:

 

Program ini pun dikatakan Sugianto dapat meningkatkan pajak pendapatan Kota Depok.

"Mari manfaatkan program ini sehingga kita menjadi masyarakat yang taat pajak," tuturnya.

Adapun, ujar dia, dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II untuk plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan.

Baca juga: Pengumpulan Video Diperpanjang, Lomba V-Blog Pariwisata Kota Depok Berhadiah Belasan Juta Rupiah 

Selanjutnya, ujar dia, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan. Dan bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas.

"Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved