Kriminalitas

Tak Hanya Teddy Minahasa, Banding Dody Prawiranegara Juga Ditolak Terkait Kasus Narkotika

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Hakim Ketua Muhammad Lutfi dalam sidang banding Doddy Prawiranegara di PT DKI, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CEMPAKA PUTIH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Putusan itu disampaikan Hakim Ketua Muhammad Lutfi saat membacakan putusan banding Dody di PT DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Diketahui, Doddy merupakan terpidana kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari dua kilogram.

Dia terseret dalam pusaran sabu bersama eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan sejumlah anak buah Teddy.

Baca juga: Hari Ciuman Internasional Diperingati 6 Juli, Sejarah dan Larangannya, Ayo Siapa yang Mau Dicium?

"Mengadili satu menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Dua, menuguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 97/ Pidsus/2023/PN Jakarta Barat tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Muhammad Lutfi saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan, empat menetapkan terdakwa tetap ditahan, lima membebankan terdakwa untuk membayar perkara untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp 5 ribu," imbuhnya.

Menurut Lutfi, hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil permusyawarahan PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: BKD Kota Depok Gelar Undian Berhadiah Mobil dan Motor Untuk Meningkatkan Ketaatan Wajib Pajak

Dody Divonis 17 Tahun Oleh PN Jakbar

Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Jon di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon Sarman.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuh Jon.

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Baca juga: Guru Besar FTUI Bikin Daun Sirih, Bayam Merah dan Teh Hijau Dapat Cegah Korosi, Begini Cara Kerjanya

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Untuk diketahui, sebelumnya Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan Dody.

Baca juga: Tak Punya Uang untuk Biaya Penguburan, Seorang ayah di Ciledug Simpan Jasad Bayinya di Kulkas

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

Baca juga: Dokter yang Menangani David Ozora Dihadirkan Sebagai Saksi, Jabarkan Kondisi Pertama Kali Tiba di RS

Sehingga menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Dody dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sebagai informasi, JPU mendakwa Dody dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Pelatih Persija Thomas Doll Sebut Pemain Asing Incarannya Masih Liburan, Segera Merapat ke Jakarta

Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved