Kriminalitas

Polda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Bani Idham yang Lakukan KDRT terhadap Istrinya di Depok

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bani ditangkap pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
YoutTube TribunnewsDepok.com
Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menangkap dan menahan Bani Idham Fitriyanto Bayumi, suami dari Putri Balqis. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menangkap dan menahan Bani Idham Fitriyanto Bayumi, suami dari Putri Balqis.

Penangkapan itu terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, yang dilakukan Bani terhadap Balqis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Bani ditangkap pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

"Bahwa terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa, dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya," ujar Hengki, dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Pihak Suami Berupaya Ajukan Restorative Justice, Kasus KDRT di Depok Masih Berlanjut

Pasalnya, ujar dia, kekerasan fisik yang dilakukan oleh Bani terhadap istirnya itu kerap terjadi.

Kini, Bani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya

Bani dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP," tutur Hengki.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT di Depok, Suami Ternyata Sudah 6 Kali Aniaya Istri

Diberitakan sebelumnya, Ayah dari Putri Balqis, Noviansyah Siregar mengatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Balqis dan suaminya, Bani Idham Fitriyanto Bayumi kerap kali disaksikan oleh anak - anak mereka.

"Anak ini yang nomor satu masih kecil, dia bilang ke saya 'bunda itu sering dipukuli ayah', karena memang dia ini sering melihat," ucap Noviansyah saat dihubungi Wartakotalive.com pada 25 Mei 2023.

Pun demikian pihak keluarga Balqis sudah mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama Bekasi dan sudah menjalani sidang kedua pada Kamis (26/5/2023).

Baca juga: Begini Kondisi Putri Balqis Usai Kasus KDRT yang Menimpanya Ditangguhkan

Merespon hal tersebut, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyampaikan bahwa perceraian memang getir, tapi ketimbang bertahan dalam perkawinan yang penuh dengan huru-hara, apalagi disaksikan anak, perceraian adalah opsi yang tepat.

"Jadi, alih-alih melulu dipandang sebagai masalah, perceraian berpotensi sebagai jalan keluar dari masalah," Kata Reza dihubungi Wartakotalive.com, Sabtu (27/5/2023).

Seperti diketahui, kepolisian saat ini sedang menangguhkan penahanan terkait kasus KDRT yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat antara Putri Balqis dan suaminya, Bani Idham Fitriyanto Bayumi.

Tujuannya, memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk melakukan kontemplasi dalam upaya mengambil keputusan yang tepat bagi semuanya.

Reza menjelaskan bagi pasutri di Kota Depok ketika penahanan mereka ditangguhkan kepolisian, itulah kesempatan agar kedua pihak bermediasi. Baik bermediasi agar rukun kembali maupun bermediasi agar cerai secara baik-baik. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved