Pembuatan Paspor Diperketat Menyusul Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ini Kata Imigrasi
Chaldun mengatakan, untuk mencegah tindak TPPO ini perlu adanya kolaborasi antara imigran dengan pemerintah wilayah dan instansi terkait
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota/M.Rifqi Ibnumasy
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chaldun menjelaskan pihak imigrasi akan selektif menerbitkan paspor untuk mencegah TPPO.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANJUNG PRIOK - Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Priok akan memperketat proses pembuatan paspor bagi warga yang akan berpergian ke luar negeri.
Kebijakan ini dilakukan imbas maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang terjadi akhir-akhir ini.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chaldun menjelaskan, langkah imigrasi memperketat proses pembuatan paspor sebagai langkah pencegahan TPPO.
"Langkah yang harus kami lakukan adalah tidak atau lebih selektif dalam memberikan paspor kepada para pemohon," kata Ibnu di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Titik Pemberhentian Bus Transjakarta Jurusan Bandara Soekarno Hatta, Bisa Naik dari Bus Stop
"Indikatornya itu adalah pemohon paspor perempuan berusia produktif yaitu 17 sampai dengan 45 tahun," sambungnya.
Menurut Ibnu, perempuan usia produktif tersebut rentan menjadi korban TPPO untuk dijadikan pekerja seks komersial atau mendapatkan kekerasan.
Secara prosedural, pihak imigrasi akan melakukan pendalaman berupa wawancara tujuan pembuatan paspor tersebut.
Baca juga: Imam Budi Hartono Tekankan Penanganan Stunting Tugas Pemkot Depok dan Juga Semua Lapisan Masyarakat
"Ini yang harus dilakukan pendalaman diwawancarai, paspornya ini mau digunakan untuk apa, apakah untuk berobat luar negeri rumah sakitnya dimana sakitnya apa," ujarnya.
Jika pemohon paspor berencana bekerja ke luar negeri, kama imigrasi akan memastikan prosedur dan syarat bekerja sesuai ketentuan BP2MI.
"Mengapa ini jajaran melakukan pendalaman lebih selektif karena umumnya di usia produktif inilah yang menjadi korban TPPO," ujarnya.
Adakan Sosialisasi
Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjung Priok mengadakan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Rabu (5/7/2023).
Acara yang diadakan di Hotel Ibis Styles, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu diikuti oleh perwakilan kecamatan, kelurahan, agen pelayaran dan instansi terkait lainnya.
Sosialisasi pencegahan TPPO ini menghadirkan pemateri dari pihak kepolisian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan imigrasi itu sendiri.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chaldun menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi pencegahan TPPO ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
"Kantor Imigrasi Kelas 1 PPI Tanjung Priok dalam melakukan pencegahan terhadap TPPO yang mungkin teman-teman sudah pahami betul sedang marak-maraknya," kata Ibnu di lokasi.
Chaldun menambahkan, untuk mencegah tindak TPPO ini perlu adanya kolaborasi antara imigran dengan pemerintah wilayah dan instansi terkait.
Baca juga: Nur Azizah Tamhid Anggota Komisi VIII DPR Minta Kasus Tewasnya Pelajar SD di Medan Diusut Tuntas
"Artinya bahwa untuk melakukan pencegahan TPPO ini kan tidak bisa hanya imigrasi saja, karena harus ada sinergitas dan kolaborasi instansi lain dari APH-nya (Aparat Penegakan Hukum), BP2MI, para camat para lurah yang dihadirkan hari ini," ungkapnya.
"Harapannya adalah seluruh peserta sosialisasi audience nanti akan menerima pendalaman dari para narasumber baik dari Polres, BP2MI," sambungnya.
Melalui kegiatan ini, Chaldun berharap masyarakat dapat memahami bahaya TPPO dan bisa berperan dalam pencegahannya. (m38)
Baca Juga
Keberadaan Polisi RW Membuahkan Hasil, 17 Bandar dan Pengedar di Karawang Ditangkap |
![]() |
---|
Jemaah Haji yang Pulang dari Tanah Suci Dipantau Kesehatannya Untuk Mencegah Infeksi Menular |
![]() |
---|
Ditemukan Cacing Hati di Daging Sapi, Wakil Wali Kota Bogor Langsung Cek Sejumlah Pasar |
![]() |
---|
Tirta Asasta Gandeng Telkom Indonesia Aktifkan Smart Water Meter untuk 8000 SL |
![]() |
---|
Imam Budi Hartono Tekankan Penanganan Stunting Tugas Pemkot Depok dan Juga Semua Lapisan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.