Kriminalitas
Dapat Tugas Menagih Utang, Debt Collector Bank Emok Malah Cabuli Anak Nasabah
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG -- Aksi pencabulan dilakukan oleh seorang penagih utan dari bank emok di Karawang, Jawa Barat.
Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (23/6/2023).
Kepolisian Resor (Polres) Karawang. pun kini sudah menangkap pelaku pencabulan anak berinisial DA (22) tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.
DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.
Baca juga: Laporan Sempat Ditolak Dua Kali, Mario Dandy Akhirnya Jadi Tersangka Pencabulan Anak AG
"Pelaku warga Tasikmalaya, kami amankan di kontrakannya di wilayah Rengasdengklok," kata Bastomy kepada TribunBekasi.com, pada Rabu (5/7/2023).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Aksinya dilakukan ketika menagih hutang kepada nasabahnya.
Akan tetapi saat datang ke rumah, nasabah yakni orangtua korban tidak ada di rumah.
"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu. Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.
Baca juga: Residivis Pencabulan Anak yang Culik Malika Terancam Pasal Berlapis, Minimal Sembilan Tahun Penjara
Perbuatan pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa dipergoki oleh saudaranya.
Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.
Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.
Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (MAZ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.