Kriminalitas

Ahli Psikologi Forensik Sebut JPU Kutip Hadits di Sidang Adalah Contoh Penerapan Attitudinal Model

JPU, Alfa Dera mengutip sebuah hadits riwayat Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829 di sidang ayah bunuh anak di Depok.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera di sidang terdakwa Rizky Novyandi Achmad dalam kasus ayah bunuh anak. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Kasus Rizky Novyandi Achmad yang sempat menghebohkan publik lantaran membunuh anak kandungnya terus memasuki babak baru. 

Kejadian ini terjadi di kediaman Rizky yang berlokasi di Klutser Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada 1 November 2022.

Sekedar informasi bahwa terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU melalui sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (14/6/2023). 

Dalam sidang lanjutan yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya, JPU, Alfa Dera mengutip sebuah hadits riwayat Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829.

Baca juga: JPU Kutip Al-Quran dan Hadits di Sidang Ayah Bunuh Anak di Depok, Ini Kata Ahli Psikologi Forensik

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa apa yang dilakukan JPU merupakan sebuah contoh penerapan Attitudinal Model di persidangan, namun ada juga yang mengistilahkannya Social Background Model.

"Di Amerika Serikat, sebagian kalangan khawatir bahwa model tersebut cerminan bias dalam proses berpikir aparat penegak hukum, itu karena hukum di sana sekuler," Kata Reza dihubungi, Rabu (28/6/2023). 

"Sementara di sini, sebagaimana tersebut dalam irah-irah (rumusan tetap), justru sangat baik apabila aparat penegak hukum dalam hal ini JPU bisa menemukan dalil keagamaan guna memaksimalkan kandungan etik dan moral dalam produk hukumnya," sambungnya. 

Baca juga: Sidang Tanggapan Atas Pledoi Ayah Bunuh Anak di Kota Depok, JPU Kutip Hadits Bukhori Muslim

Sebagai informasi, bukan hanya sekali dalam persidangan Rizky JPU mengutip dalil keagamaan, namun dalam sidang tuntutan, JPU juga mengutip, yakni Surat At-Tahrim ayat 6.

Ketika disinggung mengapa JPU mengemukakan dalil keagamaan dalam persidangan tuntutan maupun menanggapi pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya, Dera mengatakan bahwa apapun yang dilakukan adalah atas nama ketuhanan dan keadilan.

"Kami melihat agar tuntutan itu benar-benar menyentuh kepada hati, jadi tuntutan itu harus benar punya jiwa, kami melihat ada sesuatu yang sangat relevan terkait dengan ajaran agama yakni apa tugas orangtua terhadap anak juga istri," ucap Dera. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved