Kriminalitas
JPU Kutip Al-Quran dan Hadits di Sidang Ayah Bunuh Anak di Depok, Ini Kata Ahli Psikologi Forensik
JPU, Alfa Dera mengutip sebuah hadits riwayat Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829 di sidang kasus ayah bunuh anak kandungnya di Kota Depok.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini mendapatkan perhatian dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Bukan tanpa alasan, sebab dalam kasus ayah bunuh anak kandungnya di Kota Depok, atas nama terdakwa Rizky Novyandi Achmad, mereka berdua berhasil menemukan dalil keagamaan guna memaksimalkan kandungan etik dan moral dalam produk hukumnya.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Selasa (27/6/2023) dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya, JPU, Alfa Dera mengutip sebuah hadits riwayat Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829 .
Baca juga: Sidang Tanggapan Atas Pledoi Ayah Bunuh Anak di Kota Depok, JPU Kutip Hadits Bukhori Muslim
Kemudian, dalam sidang tuntutan yang digelar Rabu (14/6/2023) Putri Dwi Astrini mengutip Surat At-Tahrim ayat 6.
Reza mengatakan bahwa dalam hukum lazimnya ada irah-irah (rumusan tetap) demi keadilan berdasar Ketuhanan yang Maha Esa.
"Tapi di mana gerangan kita bisa menemukan pondasi Ketuhanan itu? Dengan mengutip ayat Al Qur'an, yang relevan dengan perkara, JPU secara konkret membuat nyata rujukan irah-irah itu. Membawa dalil kitab suci tentu bukan perkara enteng," kata Reza dihubungi, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: JPU Memberikan Tasbih kepada Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok
Ia menambahkan di masa ketika penegakan hukum di negara Indonesia dinilai banyak pihak sedang morat-marit, percikan relijiusitas dalam tuntutan dan replik (jawaban penuntut) JPU terbaca sangat luhur.
"Rasanya, dengan memakai kutipan firman atau pun hadist, kecil kemungkinan naskah tuntutan dan replik itu bersumber dari proses berpikir yang koruptif," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.