Kriminalitas
Berpapasan dengan Tim Kujang Polresta Bogor Kota, 5 Pemuda Diduga Hendak Tawuran Dibekuk Polisi
Ketika hendak menuju lokasi tawuran yang telah disepakati, kelompok tersebut bertemu dengan Tim Kujang dan Raimas Polresta Bogor Kota.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap gangster yang diduga hendak melakukan tawuran di wilayah hukum Kota Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 5 orang berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti berupa 3 senjata tajam (sajam) berjenis celurit berukuran besar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa penangkapan ini tak terlepas dari upaya kepolisian yang secara kontinyu menjaga kamtibmas secara khusus di Kota Bogor.
"Kita setiap malam patroli untuk memberikan rasa aman pada masyarakat siang dan malam hari, melakukan pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat)," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Gunakan Sajam dan Pistol, Aksi Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tanjung Priok Viral
Pekat yang dimaksud ialah operasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, minuman keras (miras) , judi, knalpot brong yang tidak sesuai standar, tawuran, geng motor, balap liar, dan semua kejahatan yang diadukan oleh masyarakat dan berpotensi mengganggu kamtibmas.
"Malam Minggu (25/6/2023) kami lakukan operasi terhadap pemuda yang berniat melakukan tawuran. Sudah kita amankan pelaku dari grup Kemuning yang akan tawuran dengan grup Ciremai," ucap Bismo.
Detik-detik penangkapan itu pun dibeberkan oleh Bismo yang diawali pada Minggu pagi sekitar pukul 03.00 WIB gangster yang terdiri dari 20 itu sedang berkumpul, merencanakan tawuran.
Baca juga: Viral di Media Sosial Aksi Begal Sepeda Motor di Kampung Burangkeng, Korban Diancam Senjata Tajam
"Grup tersebut terdiri 20 orang aliansi dari beberapa grup yang akan tawuran dengan Bondes Street. Namun tidak jadi karena tidak dilayani," papae Bismo kepada awak media.
Karena tidak dilayani, kelompok tersebut mengajak tawuran kelompok lain lewat sosial media, Instagram.
"Kemudian mengajak tawuran ke grup lain yang sebelumnya sudah janjian melalui live Instagram, yang direncanakan dilakukan di Kabupaten Bogor," ungkap Bismo.
Baca juga: Kedapatan Membawa Sajam, Bocah SMP di Kota Bogor Ditangkap Polisi
Ketika hendak menuju lokasi tawuran yang telah disepakati, kelompok tersebut bertemu dengan Tim Kujang dan Raimas Polresta Bogor Kota di Jalan RE Martadina, Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Pelaku berusaha kabur namun kemudian pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Bogor Tengah, namun sisanya melarikan diri," jelas Bismo.
Dari tangan mereka didapati, 3 senjata tajam berjenis celurit berukuran besar.
Kini mereka diacam degan pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 1 angka 1 UU nomor 11 tahun 2012 (Tentang Sistem Peradilan Anak) dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.