Kriminalitas
Tentukan Status Tersangka Pemilik Ponpes Al Zaytun, Polisi Kumpulkan Saksi dan Ahli
Agus menuturkan, sepintas terdapat dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
istimewa/TribunCirebon,com
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya bersedia untuk menyambangi MUI Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung untuk dimintai klarifikasi.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Guna usut dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya bersama dengan Menkopolhukam Mahfud MD akan membentuk tim.
Hal tersebut berdasarkan arahan dari Mahfud MD serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kemudian beliau (Mahfud MD) juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan bentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Menurut dia, tim itu nantinya akan mengusut dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun, termasuk dengan penanganan dari laporan masyarakat ke kepolisian soal kasus tersebut.
Baca juga: Lahir dari Keluarga Miskin, Salinem Sekolahkan Anak Sampai Jadi Bidan dan TNI Berkat Jualan Ayam
"Kami lakukan langkah-langkah penyelidikan, mudah-mudahan apa yang selama ini jadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut, mudah-mudahan bisa dibuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," ucapnya.
Agus menuturkan, sepintas terdapat dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Hal itu berdasarkan video-video yang sudah diunggah atau diupload di berbagai media sosial.
Kendati demikian, pihaknya tak dapat mengungkapkannya lebih awal.
"Secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas, ada dugaan itu tapi kan tidak bisa kami nyatakan begitu," kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi maupun ahli guna menentukan adanya unsur pidana dan mengarah penentuan status tersangka.
"Kami akan lengkap dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku," tutur dia. (m31)
Tags
Ponpes Al Zaytun Indramayu
Bareskrim Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Mahfud MD
Penistaan Agama
Baca Juga
| Ada 5 Mahasiswa Baru UI Raih Nilai UTBK SNBT 2023 Tertinggi di Indonesia, Ini Jurusannya |
|
|---|
| Satgas Antimafia Bola Temukan Indikasi Kecurangan di Liga Indonesia, Kapolri Perintahkan Dalami |
|
|---|
| Listrik Stadion Padam Saat Persija Menjamu Tim Thailand, Ternyata Ini Biang Keladinya |
|
|---|
| Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy Pramono |
|
|---|
| Wendy Cagur Pilih Tetap di Jalur Komedi, Tak Mau Ikuti Jejak Denny dan Narji Terjun ke Politik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pimpinan-Pondok-Pesantren-Al-Zaytun-Panji-Gumilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.